DUA Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto, menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri selama 13 jam lebih kemarin (15/9).
Kewenangan tuntutan KPK diamputasi. Informasi itu terasa langsung "menggedor" dan "menikam" pada "jantung-hati" gerakan pemberantasan korupsi. Tak pelak lagi, pemberantasan korupsi dipaksa untuk menghadapi tantangan baru yang kian berat ditengah kedahsyatan perkembangan kejahatan korupsi yang masih kuat dan terus merajalela. Tindakan Panja RUU Pengadilan Tipikor dapat dikualifikasi sebagai tindak sewenang-wenang serta bagian penting dari proses delegitimasi atas tata nilai dan kesisteman pemberantasan korupsi yang ada.
Polemik perseteruan antara dua institusi negara, Polri dan KPK telah melibatkan publik. Pro dan kontra yang berkembang di masyarakat secara terbuka mengemuka dan membuat opini publik ikut terbelah. Di satu sisi, kalangan LSM anti korupsi serta penggiat penyelenggaraan pemerintah yang bersih beranggapan bahwa ada upaya sistematis menumpulkan kinerja KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Hal ini diperkuat dengan berbagai kecenderungan, pasca Antasari Azhar, yang terperangkap kasus pembunuhan berencana, kini bidikan beralih kepada pimpinan KPK lainnya. Di sisi lain, di kalangan Criminal Justice System (CJS), seperti Polri dan Kejaksaan serta komunitas penegak hukum lainnya beranggapan bahwa KPK juga harus diposisikan sebagai bagian dari penegak hukum, bukan lembaga super yang tidak tersentuh. Hal tersebut dibuktikan dengan penahanan Ketua KPK, Antasari Azhar karena diduga terlibat dalam pembunuhan berencana seorang pengusaha. Disamping juga melakukan penolakan terhadap pembahasan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (RUU Tipikor), karena disinyalir akan menumpulkan aparat penegak hukum dalam penanganan kasus korupsi.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berulang kali menegaskan tidak boleh ada upaya apa pun, oleh siapa pun, kapan pun dan di mana pun yang bertujuan melemahkan agenda pemberantasan korupsi. Pemberantasan korupsi justru harus terus dikuatkan sebagai salah satu pilar utama kita untuk terus menuju bangsa yang besar dan makin demokratis. Maka, jika akhir-akhir ini muncul wacana bahwa agenda pemberantasan korupsi sedang dilemahkan secara sistematis, tentu harus serius dicari apakah benar dugaan semacam itu. Jika benar, maka kita semua harus segera melakukan langkah-langkah penyelamatan guna mendorong Indonesia yang makin bersih dan antikorupsi.
Dengan menumpang mobil Honda CRV, lima anggota dewan perwakilan binatang, yaitu gorila, kelinci, singa, macan, dan beruang, mendatangi sejumlah penggiat gerakan antikorupsi yang tergabung dalam koalisi penyelamat pemberantasan korupsi.
Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra kembali menjadi saksi dalam sidang perkara korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/9). Kali ini, dia memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika Yohanes Waworuntu.
Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung Hatta Ali menyatakan tak segan-segan mengajukan hakim ke Majelis Kehormatan Hakim jika melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang berat dan serius. MA juga tidak segan-segan mengumumkan nama hakim itu sesuai tuntutan transparansi dan keterbukaan dari publik.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mempertimbangkan agar produk akhir Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tidak melenceng dari semangat reformasi. Langkah Yudhoyono dalam pembahasan akhir RUU Rahasia Negara dapat dilakukan pula dalam pembahasan RUU Pengadilan Tipikor.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono perlu turun tangan pada kasus pemeriksaan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hal itu bukan intervensi hukum, melainkan mencegah berlarut-larutnya ”pertengkaran” KPK dan Polri.
Dua wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, Selasa (15/9) malam, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri. Keduanya menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang. Sekitar pukul 00.10, Rabu, keduanya meninggalkan Mabes Polri, Jakarta. Keduanya tak ditahan.