Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (RUU Tipikor) yang telah disahkan anggota DPR akhirnya tetap mencantumkan kewenangan penuntutan dan penyadapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Satu nama dari internal KPK, dua dari kalangan eksternal.
TIM rekomendasi pelaksana tugas (plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Tim Lima akan menyerahkan tiga nama calon pelaksana tugas Pimpinan KPK kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hari ini (1/10).
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta menunda penetapan dua calon terpilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan asal Komisi XI DPR, yaitu TM Nurlif (Fraksi Partai Golkar) dan Ali Masykur Musa (Fraksi Kebangkitan Bangsa).
Pengadilan Tinggi Khusus Tindak Pidana Korupsi pada PT DKI Jakarta mengurangi hukuman mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia T Pohan dari 4,5 tahun penjara menjadi empat tahun penjara. Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada tiga mantan Deputi Gubernur BI lain, yakni Maman H Soemantri, Bunbunan Hutapea, dan Aslim Tadjudin. Mereka juga diperintahkan membayar denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan.
Divisi Profesi dan Pengamanan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia kini tengah menyelidiki laporan Tim Kuasa Hukum Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (nonaktif), Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, atas tuduhan penyalahgunaan wewenang terhadap Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji. Hasil penyelidikan Pengamanan Internal Polri akan disampaikan kepada Kepala Polri.
Tiga nama calon anggota sementara Komisi Pemberantasan Korupsi, yang direkomendasikan Tim untuk Merekomendasikan Calon, akan diserahkan Kamis (1/10). Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hari ini dijadwalkan kembali dari kunjungan ke Amerika Serikat.
UU Pengadilan Tipikor akhirnya disahkan DPR. Berikut adalah naskah undang-undang tersebut versi terakhir.
Silahkan unduh di sini dalam format PDF
POLITIK dan hukum memang selalu tidak dapat dipisahkan. Keduanya berada pada aras yang saling memengaruhi. Bedanya, lingkungan politik yang sehat akan mendukung hukum untuk bekerja dengan prinsip objektivitas dan imparsialitas. Sementara lingkungan politik yang kotor sangat mungkin menempatkan hukum sebagai alat kepentingan elite belaka.
Ketua DPR Agung Laksono mengakui, ada dugaan tindak pidana dalam proses penyehatan Bank Century. Pendapat itu didasarkan pada laporan sementara hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan terkait penyaluran dana penyehatan bagi Bank Century.
Kewenangan penuntutan KPK tak diatur.
Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah kemarin sepakat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pengesahan dalam sidang paripurna tersebut menyepakati, kedudukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ada di setiap ibu kota kabupaten/kota.