Eks Direktur Bank Jabar Tersangka

Setelah meredup be­berapa bulan, bidang penindakan Komisi Pemberantasan Korup­si (KPK) bergerak lagi. Kemarin lem­baga antikorupsi yang tak pu­tus dirundung persoalan itu mene­tapkan tersangka baru dalam ko­rupsi di Bank Jabar dan Banten. Dua tersangka baru itu mantan Direktur Pemasaran Bank Jabar Uce Karna Suganda dan eks Direktur Keuang­an Abas Suhari Suman­tri.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Bu­­di Sapto Pribowo, keduanya di­duga melanggar pasal 3 dan pa­sal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor. ''Penetapannya sudah beberapa waktu lalu,'' jelas Johan.

Sebelum ditetapkan tersangka, be­berapa waktu lalu KPK juga memeriksa mereka berdua. ''Kami terus mengembangkan penyi­dikan dengan memeriksa sejumlah saksi,'' jelasnya.

Ihwal kasus itu, kata Johan, me­ru­pakan pengembangan dari penyi­dikan terhadap mantan Dirut Bank Jabar Umar Syarifudin. Umar saat ini dijebloskan ke Lapas Cipinang se­bagai tersangka. Kasus tersebut merupakan korupsi pertama di Ba­dan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang disidik KPK.

Dalam kasus tersebut, Umar dituding telah menyelewengkan ke­uangan negara Rp 37 miliar. Mo­dus yang dilakukan ialah me­min­ta setoran dari 33 cabang. Dia berdalih, dana itu merupakan fee setoran modal dan setoran pajak. Penarikan fulus itu berlangsung pada 2003-2004. Untuk membuk­tikan keterlibatan Umar, KPK telah menggeledah kantor dan sejumlah tempat lain di Jabar.

Dalam sepekan terakhir, bagian penindakan KPK banyak me­nuai kritik. Banyak yang menilai komisi kehabisan energi karena meladeni serangan yang ber­ujung kriminalisasi dua pimpinannya, Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Riyanto.

Setelah diisi tiga pimpinan ba­ru pilihan presiden, kinerja KPK ju­ga terasa landai saja. KPK juga si­buk menjalin kerja sama kampanye antikorupsi. Di luar itu, pimpinan KPK sibuk menjadwalkan silaturah­mi, termasuk ke petinggi kepolisian dan kejaksaan. (git/oki)

Sumber: Jawa  Pos, 16 Oktober 2009

----------------

Dua Pejabat Bank Jabar Jadi Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur Operasional dan Direktur Pemasaran Bank Jabar, Utje Karna Suganda dan A.S. Abbas Suhari Sumantri, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemungutan biaya setoran modal dan biaya setoran pajak dari 33 cabang Bank Jabar Banten pada 2003-2004. ”Kami menetapkan tersangka UKS dan AS sebagai tersangka dugaan kasus korupsi Bank Jabar beberapa waktu yang lalu," ujar juru bicara KPK, Johan Budi S.P., di kantornya kemarin.

Menurut KPK, keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang tuduhan memperkaya diri sendiri dengan cara melawan hukum, dan pasal 3 undang-undang yang sama tentang penyalahgunaan wewenang. Cheta Nilawaty 

Sumber: Koran Tempo, 16 Oktober 2009

---------------

Mantan Direktur Bank Jabar Tersangka Korupsi
by : Melati Hasanah Elandis

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK)  menetapkan mantan Direktur Pemasaran Bank Jabar Abbas Suhari Sumantri dan mantan Direktur Operasional Bank Jabar Utje Karna Suganda sebagai tersangka baru kasus korupsi Bank Jabar. Sama  seperti Direktur Utama Bank Jabar Umar Syarifuddin, keduanya diduga bersalah dalam kasus dugaan korupsi biaya setoran modal dan pajak cabang bank tersebut.

"KPK menetapkan dua tersangka ASS dan UKS beberapa waktu  lalu. Kasusnya sama kaya US,"kata Kabiro Humas KPK Johan Budi kepada Jurnal Nasional, Kamis (15/10).

Johan memaparkan bahwa kedua mantan petinggi di bank pembangunan daerah yang kini berganti nama menjadi Bank Jabar Banten ini dinilai telah menyalahgunakan wewenang terkait pengelolaan biaya setoran modal dan biaya setoran pajak. Pungutan dari 33 cabang Bank Jabar Banten periode 2003 hingga 2004 diduga tidak disetorkan ke kas negara melainkan masuk ke kantong mereka masing-masing. Akibat penyelewengan dana tersebut, negara diperkirakan menderita kerugian  hingga Rp 37 miliar.

"Pasal yang disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi,"ujar Johan.

Tersangka pertama dalam kasus ini Umar Syarifuddin sudah ditahan oleh KPK dalam rangka proses penyidikan. Penahanan terpaksa dilakukan oleh komisi karena Umar sempat dua kali mangkir dari jadwal pemeriksaan. Umar yang resmi berstatus tersangka sejak 7 Mei lalu juga sempat kabur ke daerah Rangkasbitung Banten agar tidak terdeteksi oleh KPK. Ia berhasil ditangkap oleh tim penyidik KPK  tanggal 30 Juli 2009 dan diamankan di rumah tahanan LP Cipinang Jakarta Timur. 

Sumber:Jurnal Nasional, 16 Oktober 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan