Perpu pemilihan pelaksana tugas pemimpin KPK dinilai cacat hukum.
Dua Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah, hari ini akan mendatangi Mahkamah Konstitusi. Mereka melanjutkan penentangan terhadap diterbitkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memilih pelaksana tugas pemimpin KPK.