KE mana kasus Bibit-Chandra bergerak? Soal inilah yang muncul dalam benak kita pasca persidangan Mahkamah Konstitusi yang memperdengarkan rekaman dugaan kriminalisasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 3 November 2009 lalu. Betapa tidak, Anggodo Widjojo, yang dalam rekaman itu terdengar seperti sutradara yang mengatur beberapa pejabat negara, tidak ditahan polisi. Susno Duadji dan A.H. Ritonga yang namanya disebut-sebut dalam rekaman tersebut memang telah mengundurkan diri. Tetapi, mereka tidak cukup hanya mengundurkan diri. Keduanya tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Ahli pidana dari Universitas Indonesia, Rudi Satria, dan mantan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Abdul Hakim Garuda Nusantara menyatakan, Pasal 32 Ayat 1 Huruf c Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi —yang mengatur berhentinya pimpinan KPK ketika menjadi terdakwa—melanggar asas praduga tak bersalah.
Tim Independen Memanggil Kepala Polri
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan, Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas Kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, atau Tim Delapan, dibentuk untuk menghilangkan ketidakpercayaan masyarakat pada lembaga penegak hukum.
Hingga kini lebih dari setengah juta pengguna jejaring sosial Facebook bergabung dalam ”Gerakan 1.000.000 Facebookers Dukung Chandra Hamzah & Bibit Samad Rianto”.
Langkah Mahkamah Konstitusi memutar rekaman percakapan telepon seluler Anggodo Widjojo dengan sejumlah pejabat kepolisian dan kejaksaan menjadi semacam konfirmasi kuat bagi masyarakat.Menurut sosiolog dari Universitas Indonesia, Tamrin Amal Tomagola, Rabu (4/11), masyarakat menjadi yakin apa yang selama ini mereka dengar sebagai gosip dan bisik-bisik bahwa hukum dan keadilan di negeri ini bisa dipermainkan ternyata memang terbukti.
Mahfud: Jangan Melawan Arus Kekuatan Rakyat
Anggodo Widjojo, yang sejak Selasa diperiksa polisi, Rabu (4/11) sekitar pukul 21.25, diam-diam meninggalkan Badan Reserse Kriminal Polri. Kepastian Anggodo sudah dibebaskan polisi datang dari pengacaranya, Bonaran Situmeang.Menurut Situmeang, kliennya sudah meninggalkan Mabes Polri dengan perlindungan polisi. Ia mengatakan kliennya adalah saksi pelapor sehingga tidak perlu ditahan.
Inilah sebagian isi detail tentang rekaman perbincangan yang kemarin diputar dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin.
Badan Pemeriksa Keuangan masih menunggu laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan terkait aliran dana penggunaan dana talangan Rp 6,7 triliun, yang dikucurkan Lembaga Penjamin Simpanan pada Bank Century.
Tim Independen Klarifikasi Fakta dan Proses Hukum telah terbentuk (Senin, 2/11).
Sebuah rekaman pembicaraan—yang dicurigai berisi rekayasa ”kriminalisasi” Komisi Pemberantasan Korupsi—hari-hari ini layaknya ”batu bertuah” dalam cerita misteri, yang diperebutkan, didiskusikan, dianalisis, ditranskrip, digandakan, ditayangkan, dan didesiminasikan secara luas.