Reformasi Aparat Hukum

Pada 23 November Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyikapi rekomendasi Tim Delapan yang dibentuknya. Sebelumnya, tim telah menyelesaikan verifikasi fakta dan proses hukum Wakil Ketua (nonaktif) Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit-Chandra setelah memanggil sejumlah orang yang terkait.

Mengalkulasi Nasib Angket Century

BELUM genap seratus hari masa pemerintahan, Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menghadapi hari-hari yang teramat panjang dan melelahkan. Drama politik yang terus bergulir dari proses kriminalisasi KPK sampai hak angket DPR terkait dengan kasus Bank Century akan membawa SBY menuju persimpangan jalan. Nasib pemerintahan SBY dapat berakhir seperti Hamlet dalam drama Shakespeare. Dia dapat terjungkal atau bertahan dalam kondisi limbung legitimasi akibat isu yang ditampilkan sendiri selama ini (antikorupsi). Kemungkinan lain, dia mampu mempertahankan kekuasaan dengan tingkat kepercayaan diri yang tidak berubah.

Menanti Progresivitas KPK

DRAMA panjang yang melilit anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samat Riyanto dan Candra M. Hamzah, akhirnya mencapai klimaks setelah sekian lama keduanya berjuang habis-habisan melawan resistensi Polri. Perjuangan itu membangkitkan simpati jutaan orang. Hasilnya, beberapa aksi demo pun terjadi di mana-mana.

Nyanyian "Sumbang" Century

Badan Pemeriksa Keuangan telah menyerahkan hasil audit investigatif Bank Century kepada DPR, Jumat (20/11). Kita meraba ada banyak keganjilan dan dugaan korupsi.

Tolak RPP Penyadapan: Babak Baru Upaya Melemahkan KPK

Terkait dengan rencana penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Penyadapan di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata dilakukan Konferensi Pers dengan tema: MENOLAK RPP PENYADAPAN sebagai bentuk Pelemahan KPK Gaya Baru. Narasumber: Emerson Yuntho, Wakil Koordinator ICW dan Febri Diansyah, Peneliti Hukum ICW. Dibawah ini ada RILIS MEDIA yang disampaikan tadi siang, dan di attachmen ada 13 persoalan hukum dalam RPP Penyadapan tersebut dan Berkas RPP Tata Cara Intersepsi per: 6 Oktober 2009.

Point Kritis Penyadapan
RPP Penyadapan

Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang ITE

Pelajaran dari Ibu Minah

Profesor Sutandya W pernah mengatakan, hukum di Indonesia hanya galak kepada orang miskin, tidak berani kepada orang kaya.

Kotak Hitam Demokrasi

PENJELASAN dan rekomendasi kebijakan yang disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait dugaan kriminalisasi KPK dan skandal Bank Century masih menyisakan beragam ketidakpuasan banyak pihak. Yang ditunggu-tunggu publik ternyata tidak sesuai dengan harapan. Banyak pihak yang kecewa dengan penjelasan normatif tersebut. Sebab, yang disampaikan Presiden SBY dinilai tidak konsisten dengan statemen sebelumnya ketika presiden melakukan pertemuan dengan sejumlah pimpinan media massa nasional Minggu, 22 November 2009.

Legalistik dan Mengambang

Dua hal saya sampaikan dalam pertemuan dialog Presiden dan para pemimpin media di Istana Negara, Minggu (22/11) malam, yaitu pola pikir legalistik formal yuridis dan sikap mengambang.

Penyelesaian ala Istana

Secara implisit, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memberikan isyarat untuk menutup skandal proses hukum atas Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

Pidato Multitafsir SBY

ANTIKLIMAKS, barangkali, merupakan ungkapan yang tepat dinisbatkan kepada pidato Presiden SBY pasca dikeluarkannya Laporan dan Rekomendasi Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atau yang dikenal dengan Tim 8. Berbeda dengan laporan dan rekomendasi Tim 8 yang diapresiasi banyak pihak sebagai masukan yang bernas dan progresif, tanggapan SBY terhadap rekomendasi itu justru menimbulkan polemik baru karena dianggap multitafsir, bahkan terkesan membingungkan.

Subscribe to Subscribe to