Bibit-Chandra Beber Skenario Penanganan Kasus Dana Talangan Rp 6,7 Triliun

Dua pimpinan KPK Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah tidak ingin skandal Bank Century terus berlarut. Buktinya, sesaat setelah serah terima jabatan dengan dua Plt Wakil Ketua KPK Mas Achmad Santosa dan Waluyo kemarin, Bibit-Chandra langsung membeber skenario penanganan kasus dana talangan Rp 6,7 triliun tersebut.

Mereka akan memecah pengusutan kasus Century menjadi tiga fase. Yang pertama, menurut Chandra, adalah fase sebelum bailout. Dalam fase pertama ini Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) belum ikut campur tangan. Fase kedua saat pemberian dana talangan. Menurut Chandra, dalam fase ini, Bank Century sudah masuk dalam pengawasan dan sudah ada keputusan untuk diselamatkan.

Pada fase ketiga, LPS sudah menggelontorkan dana Rp 6,7 triliun tersebut. Setelah mempelajari alur itu, KPK memutuskan meminta audit investigasi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

''Tindak pidana apa yang terjadi di tiap fase memang belum sampai jauh ke sana," ungkapnya.

Pembagian tiga fase penanganan Century tersebut mereka pikirkan sebelum kasus kriminalisasi menjeratnya. "Bagaimana penanganan Century itu, saya hafalkan," terangnya. Dia menjelaskan, setelah masuk ke KPK kembali, pihaknya membutuhkan waktu untuk mempelajari audit BPK tersebut. "Mungkin dalam beberapa hari setelah mendalami itu, kami bisa menentukan tindak pidana apa nanti," tambahnya.

Chandra mengatakan, bila dari hasil pengkajiannya itu ada tindak pidana, KPK bisa bergerak lebih jauh dan lebih cepat. "Tapi, kalau ternyata mentah, apa boleh buat," terangnya. Dia juga belum berani memastikan apakah lembaganya mengusut aliran dana kepada pihak lain. "Nanti kami lihat," katanya.

Selain audit, KPK melakukan pengusutan lain. Sebelumnya Plt Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menilai bahwa audit itu tak memberikan gambaran penanganan kasus secara utuh. Lembaganya juga terfokus pada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengambilan kebijakan dana talangan itu.

Wakil Ketua KPK yang lain, Bibit Samad Riyanto, menegaskan bahwa kasus yang ditangani itu berada di level penyelidikan sejak saat dirinya belum ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Pernyataan ini seakan-akan menepis apa yang diungkapkan Plt Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bahwa status penyelidikan Bank Century itu terjadi saat dia menjabat di KPK.

Saat itu Bibit bersama Ketua BPK Anwar Nasution dan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein sempat mengadakan pertemuan untuk membahas kasus tersebut. "Kami harus bekerja sama antarlembaga. Selanjutnya kami memintakan audit investigasi. Yang pasti, kalau ada korupsinya, pasti kami tindak," katanya.

Meski bersifat lebih umum, apa yang diungkapkan Chandra tersebut agak mirip dengan hasil audit investigasi BPK. Menurut rekomendasi BPK itu, setidaknya ada empat pintu yang bisa dimasuki KPK. Yakni, terkait kebijakan menggabungkan merger tiga bank menjadi Bank Century, yakni Bank Pikko, Bank Danpac, dan Bank CIC.

Berdasar audit itu, KPK juga bisa masuk melalui penelusuran penyaluran fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP). Saat mengajukan fasilitas itu, rasio kecukupan modal bank terseput 2,35 persen. Padahal, BI telah membuat aturan bahwa rasio kecukupan modal bank yang bisa memperoleh pendanaan minimal delapan persen.

Belakangan, khusus untuk Century, aturan tersebut diubah mengacu pada rasio kecukupan modal positif. BI kemudian mengucurkan Rp 689,3 miliar dalam dua tahap. KPK juga bisa mengusut penggelontoran dana dalam empat tahap sejak Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) dan Lembaga Penjamin Simpanan sejumlah Rp 6,7 triliun.

Dalam pidato serah terima, Plt Wakil Ketua KPK Waluyo yang baru berhenti bertugas berharap banyak dengan penanganan kasus itu. "Kasus BC jilid satu (Bibit-Chandra) sudah selesai. Sekarang saatnya mengusut BC jilid kedua (Bank Century)," katanya. (git/iro)

Sumber: Jawa Pos, 9 Desember 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan