Terkait Pemenangan Miranda Goeltom sebagai DGS BI
Sidang perdana kasus suap Rp 500 juta dalam pemilihan Miranda S. Goeltom sebagai deputi gubernur senior (DGS) Bank Indonesia dengan terdakwa Dudhie Makmun Murod mulai dilangsungkan kemarin. Dari surat dakwaan terungkap, selain Dudhie, ada 18 anggota Fraksi PDIP di DPR periode 1999-2004 yang menerima cek perjalanan.
Upaya KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengusut skandal Bank Century hingga kemarin masih stagnan alias belum menunjukkan titik terang. Meski sudah melaksanakan gelar perkara dua kali, status kasus tersebut tetap belum berubah. Yakni, masih dalam tahap penyelidikan, belum masuk penyidikan.
Babak baru kasus Bank Century dikhawatirkan hanya berujung pada persekongkolan politik. Indonesia Corruption Watch (ICW) mewaspadai adanya upaya barter politik, yakni penukaran sejumlah kasus yang melibatkan elite partai politik yang memilih opsi C (menyatakan bailout salah) dengan kasus Century yang kini membelit pemerintah.
Penyelidikan Dewan Perwakilan Rakyat atas kasus pemberian dana talangan Bank Century dinilai belum tuntas. Lembaga legislatif itu sama sekali tidak menyentuh ke mana aliran dana talangan senilai Rp 6,7 triliun tersebut dicairkan.
Pendapat itu disampaikan mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (7/3).
Tindak lanjut proses hukum hasil Rapat Paripurna DPR soal hak angket Bank Century bisa dilakukan melalui dua jalan (double tracks), yaitu melalui mekanisme hukum, tetapi juga mekanisme politik. Tidak hanya dilakukan di ranah hukum pidana, tetapi juga pada ranah hukum tata negara.
Untuk itu, DPR didesak menggunakan hak menyatakan pendapat dan merekomendasikannya ke Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, MK dapat mengadili kasus tersebut sesuai ketentuan hukum tata negara.
Praktik Rekayasa Tidak Dianggap sebagai Kejahatan
Fenomena rekayasa pidana oleh aparat penegak hukum tak dapat dibiarkan terus-menerus terjadi. Sejak puluhan tahun lalu peristiwa rekayasa pidana berkali-kali terjadi, menimpa berbagai kalangan di masyarakat, menjadi sorotan publik, dan menuai kecaman. Namun, praktik semacam itu hingga kini masih terus terjadi.
Bahkan, akhir-akhir ini, peristiwa rekayasa pidana menimpa rakyat kecil.
Kejagung Tinggal Lakukan Pemberkasan
Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) selangkah lagi merampungkan penyidikan dua kasus korupsi yang melibatkan dua bupati di Jawa Timur. Penyidik tinggal melakukan pemberkasan dan memeriksa sejumlah saksi tambahan sebelum melimpahkan perkara ke tahap penuntutan.
Dua kasus itu adalah dugaan korupsi pembebasan lahan proyek lapangan terbang (lapter) di Banyuwangi dengan tersangka Bupati Ratna Ani Lestari. Kemudian, kasus kebocoran kas daerah (kasda) Pemkab Pasuruan dengan tersangka Bupati Dade Angga.
Kumpulkan Data Tambahan, Besok Gelar Perkara Lanjutan
Gelar perkara atau ekspose kasus Bank Century yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat lalu (5/3) belum menghasilkan keputusan signifikan. Kasus yang mencatut nama Wapres Boediono dan Menkeu Sri Mulyani Indrawati itu masih dalam tahap penyelidikan. Namun, KPK menemukan sedikit kemajuan terkait dengan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pengungkapan kasus Bank Century harus segera menyeret pejabat yang bertanggung jawab. ICW meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera meningkatkan status penyelidikan kasus Century ke tahap penyidikan.
"Dalam waktu satu bulan kami minta KPK sudah menetapkan tersangka. Kasus Century ini sudah sangat jelas pelanggarannya," kata Danang Widoyoko, koordinator ICW, dalam keterangan pers di sekretariatnya, Kalibata, Jakarta, kemarin (7/3).
SETELAH menggelar rapat paripurna dua hari (2-3 Maret 2010), akhirnya mayoritas anggota DPR (325 suara atau 60 persen) menyatakan sikap bahwa penalangan dana Bank Century (2008) bermasalah. Sejumlah pejabat pun harus bertanggung jawab. Sikap ini dipilih kelompok "oposisi plus", yaitu PDI Perjuangan, Partai Hanura, dan Partai Gerindra, bekerja sama dengan Partai Golkar, PKS, dan PPP.