Tumpak Berhenti dari KPK

Empat Unsur Pimpinan Tetap Bekerja

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah menerbitkan keputusan tentang pemberhentian dengan hormat Tumpak Hatorangan Panggabean dari jabatan Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.

”Pagi ini saya baru menerima keppres (keputusan presiden) tentang pemberhentian selaku pimpinan dan ketua sementara. Suratnya saya terima setelah diambil di Sekretariat Negara,” kata Tumpak saat mengumumkan kepada wartawan, Senin (22/3) di Kantor KPK, Jakarta.

Menurut Tumpak, dirinya sebenarnya sudah demisioner sejak ditolaknya peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang pelaksana tugas pimpinan KPK pada Rapat Paripurna DPR beberapa waktu lalu. Sejak saat itu, ia memang tidak menandatangani atau membuat keputusan di KPK.

Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto mengatakan, sepeninggal Tumpak, empat unsur pimpinan KPK akan berembuk untuk memutuskan adanya penunjukan Pelaksana Harian Ketua KPK secara bergantian dalam periode tertentu. Hal ini pernah dilakukan empat unsur pimpinan KPK saat Ketua KPK sebelumnya, Antasari Azhar, berhalangan karena menghadapi proses hukum.

”Tetap diperlukan koordinator di antara empat pimpinan KPK. Plh (pelaksana harian) dipilih seminggu sekali atau sebulan sekali tidak masalah,” katanya.

Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah mengatakan, sepeninggal Tumpak, empat unsur pimpinan KPK tetap bekerja seperti biasa dan kinerjanya tidak akan terganggu. ”KPK tetap melakukan tugasnya secara independen, tidak diintervensi,” ujarnya.

Tidak perlu pengganti
Menurut Tumpak, tidak perlu diajukan calon pengganti setelah ia tidak lagi berada di KPK. Pasalnya, empat unsur pimpinan KPK tetap bisa berjalan optimal. Penggantian pimpinan baru justru dirasakan kurang efektif karena waktu yang tersisa tinggal 1,5 tahun.

”Jika ada tambahan satu orang lagi, dibutuhkan waktu lagi untuk adaptasi dengan lingkungan dan kekompakan di KPK,” katanya.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golongan Karya, Bambang Soesatyo, di Jakarta, kemarin, mengungkapkan, pemerintah harus segera mengambil keputusan, apakah membiarkan pimpinan KPK sebanyak 4 orang sampai akhir masa periode.

”Atau, pemerintah mencari pengganti Tumpak, dengan membentuk panitia seleksi untuk menjaring calon pimpinan KPK,” katanya.

Bambang berharap, KPK dapat bekerja lebih berani dengan tidak adanya Tumpak.

”Saya berharap, KPK ke depan dapat bekerja lebih jujur, bernyali, dan mampu meningkatkan kinerja,” katanya.

Kasus-kasus kecil

Kemampuan peningkatan kinerja itu, lanjut Bambang, harus ditunjukkan dengan mengusut kasus tindak pidana korupsi yang besar, seperti kasus dana talangan Bank Century. Selama ini, KPK cenderung hanya mengusut kasus-kasus yang kecil.

”Dengan keluarnya Tumpak sebagai pimpinan KPK, diharapkan KPK tidak memiliki beban psikologis merespons skandal kasus Bank Century,” katanya. (fer/why)
Sumber: Kompas, 23 Maret 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan