Agus Condro Minta Sejumlah Politikus PDIP Jujur

Kasus Cek Perjalanan Terkait Pemenangan Miranda Goeltom

Agus Condro Prayitno, pelapor kasus cek perjalanan, meminta sejumlah politikus PDIP bersikap jujur. Agus yang juga mantan politikus PDIP merasa heran atas pengakuan Ketua Fraksi PDIP Tjahjo Kumolo yang tidak tahu-menahu penerimaan uang terkait pemenangan Miranda Goeltom sebagai deputi gubernur senior Bank Indonesia (DGS BI) pada 2004.

Sempurnalah Korupsi di Indonesia

HASIL survei Political and Economic Risk Consultancy (PERC) 2010 yang memosisikan Indonesia sebagai negara terkorup di Asia-Pasifik dengan nilai 9,07 semestinya bukan sesuatu yang mengejutkan. Tahun ini peringkat Indonesia pertama (sebelumnya 7,69). Dengan skor 9,07 itu, PERC menyimpulkan bahwa korupsi di Indonesia semakin parah, terjadi di semua lembaga dan semua level.

Indonesia Terkorup di Asia Pasifik...

Political and Economic Risk Consultancy(PERC): Indonesia peringkat 1 negara terkorup di Asia Pasifik...
tak bikin kaget, tak bikin heran....

Mencegah Skandal Century Berhenti di Pansus

Pansus Century telah memasuki saat-saat akhir setelah masing-masing fraksi  membacakan pendapat  akhirnya. Semua fraksi sepakat ada masalah dalam Bank Century, terutama  sejak awal pendiriannya yakni
pada saat dilakukan akuisisi dan merger. Demikian juga terkait penyelewengan dana Penyertaan Modal Sementara (PMS) oleh manajemen Bank Century, semua bersepakat terjadi pelanggaran hukum.  Akan tetapi pendapat  fraksi terbelah  menyangkut keterlibatan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Wapres Boediono karena Partai Demokrat bersama PKB, PPP dan PAN membela mati-matian.

Setoran Suburkan Penjebakan

Implementasi Kerap Tidak Seindah Retorika

Budaya setoran yang masih terpelihara di tubuh kepolisian menjadi salah satu penyebab krusial maraknya praktik penjebakan perkara pidana oleh oknum polisi. Sistem kontrol internal ataupun eksternal dinilai masih belum maksimal mengatasi budaya tersebut.

Presiden Belum Tindak Lanjuti

DPR Belum Gunakan Hak Menyatakan Pendapat

Surat Dewan Perwakilan Rakyat tentang hasil rekomendasi Panitia Khusus tentang Hak Angket Bank Century telah diterima Menteri Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi, Senin (8/3). Namun, surat tersebut belum ditindaklanjuti Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Megawati Membantah

Jaksa Beberkan 19 Anggota F-PDIP Penerima Suap

Sejumlah 19 politisi PDI-P yang menjadi anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 diduga menerima suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom. Namun, Ketua Umum PDI-P Megawati membantah hal itu.

Dugaan suap politisi PDI-P itu terungkap dalam sidang perdana dakwaan terhadap Dudhie Makmun Murod, anggota F-PDIP periode 1999-2004, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (8/3). Sidang itu mengungkap adanya aliran dana Rp 9,8 miliar kepada 19 politisi tersebut.

Satgas Mafia Hukum Dinilai Belum Serius

Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum dinilai belum serius, efektif, dan maksimal dalam memberantas praktik mafia hukum. Hal itu terlihat dari keterbatasan satuan tugas itu untuk mengungkap dan menelusuri kasus-kasus hukum yang diduga diwarnai praktik mafia hukum.

Hal itu diungkapkan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Nurkholis Hidayat di Jakarta, Senin (8/3).

Pelaporan Harta; KPK Perlu Umumkan yang Tidak Patuh

Masih rendahnya tingkat kepatuhan pejabat, baik di badan usaha milik negara maupun badan usaha milik daerah, dalam melaporkan harta kekayaan menunjukkan rendahnya komitmen mereka untuk memerangi korupsi di institusinya. Komisi Pemberantasan Korupsi perlu mengumumkan nama-nama pejabat pada badan usaha tersebut, yang tidak kunjung melaporkan harta kekayaannya, untuk meningkatkan kepatuhan mereka.

Korupsi di PT PLN; Direktur Nonaktif Dituntut 10 Tahun

Direktur Luar Jawa Bali PT Pembangkit Listrik Negara (nonaktif) Hariadi Sadono dituntut 10 tahun penjara. Dia diduga terlibat dalam dugaan korupsi proyek pengadaan Sistem Manajemen Pelanggan berbasis teknologi informasi pada PT PLN Distribusi Jawa Timur yang menyebabkan kerugian negara Rp 175 miliar.

Selain hukuman penjara, jaksa penuntut umum juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 6,5 miliar.

Subscribe to Subscribe to