Penegak Hukum "Terlambat"

Satuan Tugas Akui Tiga Kali Bertemu Gayus Tambunan

Penegak hukum ”terlambat” mencegah pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus HP Tambunan, ke luar negeri. Gayus meninggalkan Indonesia pada 24 Maret 2010. Kepolisian Negara Republik Indonesia baru meminta pencegahan atas Gayus pada Jumat (26/3) pagi.

Kejaksaan Agung dan Departemen Keuangan juga tidak meminta pencegahan terhadap Gayus sebelum 24 Maret lalu. Gayus dan rombongan (sejumlah orang) tercatat menuju Singapura dari Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar di Padang, Sumatera Barat, Jumat, menuturkan, ”Kami baru menerima permintaan cekal (cegah dan tangkal) dari Bareskrim Polri pukul tujuh tadi pagi (Jumat pagi). Berdasarkan data Imigrasi, Gayus sudah pergi dari dua hari lalu, tepatnya 24 Maret 2010.”

Menurut Patrialis, Gayus pergi tidak sendirian. Namun, Imigrasi tidak bisa memastikan apakah orang yang pergi bersama Gayus adalah keluarganya atau bukan.

Berdasarkan laporan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Mohammad Indra, kata Patrialis, permintaan cekal dari Bareskrim baru disampaikan hari Jumat melalui telepon. Namun, ia enggan mengomentari penilaian penegak hukum terlambat mencegah Gayus.

Direktur Penindakan Ditjen Imigrasi Muchdor menambahkan, pemberitahuan secara lisan dari Polri tentang pencegahan terhadap Gayus, Jumat pagi, langsung ditindaklanjuti. Pemasukan nama Gayus dalam daftar pencarian orang dikeluarkan Polri sejak Kamis. Sebelum ada pencegahan, Gayus memang bisa ke luar negeri tanpa hambatan.

Secara terpisah, terkait kepergian Gayus dan permintaan pencegahan dari Polri yang ”terlambat”, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Edward Aritonang menyebutkan, ”Dari awal sudah kecolongan. Itulah yang disebut keanehan.”

Edward menambahkan, Polri bekerja sama dengan Interpol. Apalagi, diperoleh kabar Gayus ke luar negeri untuk berobat.

Jumat, mantan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji, yang memunculkan kasus makelar kasus perpajakan di Mabes Polri, menemui tim dari Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Namun, Susno melalui pengacaranya, Henry Yosodiningrat, menolak diperiksa. Landasan aturan untuk pemeriksaan internal, yakni Peraturan Kepala Polri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Peraturan Kepala Polri Nomor 8 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri, dinilai belum berlaku. Aturan itu belum tercatat dalam lembaran negara.

Satgas temui Gayus
Walau diyakini sudah di luar negeri, Gayus ditetapkan menjadi tersangka kasus keterangan palsu terkait makelar kasus di Mabes Polri. Ditjen Pajak juga memutuskan memberhentikannya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) terhitung mulai 29 Maret 2010.

Kondisi terakhir Gayus itu terungkap dalam pertemuan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, yang dipimpin ketuanya Kuntoro Mangkusubroto, dengan Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo dan staf di Jakarta.

Denny Indrayana, Sekretaris Satgas, menjelaskan, Satgas memang melakukan tiga kali pertemuan dengan Gayus. Pertemuan dilakukan pada 19 Maret, 23 Maret, dan 24 Maret 2010. Gayus ingin memberikan curahan hati tentang kasusnya kepada Satgas.

Mas Achmad Santosa, anggota Satgas, menambahkan, Gayus berangkat ke Singapura, Rabu malam. Berdasarkan keterangan Gayus, tidak hanya ia yang terlibat dalam makelar kasus pajak terkait dana Rp 25 miliar itu. Dari dana itu hanya Rp 400-an juta yang tersisa di rekening Gayus.

Tjiptardjo mengakui, sejak Rabu lalu Gayus mangkir kerja. ”Kami akan mengejar ke mana pun,” katanya.

Tjiptardjo di kantor Ditjen Pajak juga menegaskan, Gayus melanggar kode etik kepegawaian sehingga layak diberhentikan secara tak hormat. Ia terbukti menerima uang dari wajib pajak sekitar Rp 370 juta. Pelanggaran Gayus juga akan terus diselidiki, terutama yang terkait dengan dugaan tindak pidana pajaknya.

”Ia memang masih berstatus PNS. Namun, kami sudah menyampaikan surat permohonan resmi kepada Menteri Keuangan agar yang bersangkutan diberhentikan secara tidak hormat. Apalagi, ia sudah mengaku menerima uang,” ujar Tjiptardjo.

Menurut Tjiptardjo, Gayus tak mungkin bekerja sendiri sehingga penyidikan atas aliran dana sekitar Rp 25 miliar tak berhenti sampai di situ. Ditjen Pajak akan melanjutkan penyidikan.

Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Hekinus Manao menambahkan, pihaknya sudah menyelidiki rekening Gayus. Hasilnya ada beberapa transaksi yang menarik untuk dilihat aparat Inspektorat Jenderal.

Andi Kosasih ”menyerah”
Sebaliknya, Andi Kosasih yang disebut-sebut sebagai pemilik dana Rp 25 miliar di rekening milik Gayus, Jumat petang, ”menyerahkan diri” ke Bareskrim Polri. Andi langsung diperiksa sebagai saksi oleh polisi dari Tim Independen bentukan Kepala Polri. Namun, pemeriksaan awal itu tak disaksikan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), salah satu unsur dalam Tim Independen.

Edward mengatakan, Andi Kosasih memutuskan menyerahkan diri tanpa pendekatan apa pun sebelumnya dari kepolisian. ”Andi sempat menjadi daftar pencarian orang. Ia datang dengan kesadaran sendiri,” katanya.

Tim Independen mengusut kejanggalan dalam penanganan dugaan penggelapan, penyuapan, dan pencucian uang yang menjerat Gayus pada 2009. (ANA/SF/WKM/OIN/AIK/IDR/HAR)
Sumber: Kompas, 27 Maret 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan