BADAN Pengawasan Internal Mahkamah Agung (MA) telah memeriksa tiga hakim PN Tangerang yang menjatuhkan vonis bebas kepada mantan pegawai Ditjen Pajak Gayus Halomoan Tambunan. Berdasar pemeriksaan, MA tidak menemukan bukti penyuapan terhadap majelis hakim yang mengadili kasus penggelapan uang pajak Rp 370 juta itu.
''Setelah pemeriksaan selama dua hari, Badan Pengawasan Internal MA menyatakan tidak ada bukti yang mengindikasikan adanya penyuapan dalam putusan perkara pajak,'' ujar Kabiro Hukum dan Humas MA Nurhadi di kantornya kemarin (30/3).