Tim Eksaminasi Kejagung Temukan Ketidakcermatan Jaksa dalam Menangani Perkara Gayus

Hasil Pemeriksaan Tim Pengawas Kasus Gayus

Jaksa-jaksa yang menangani perkara penggelapan pajak oleh Gayus Tambunan harus bersiap-siap menghadapi pemeriksaan bidang pengawasan Kejaksaan Agung. Tim eksaminasi menemukan ketidakcermatan jaksa dalam menangani perkara pegawai Ditjen Pajak itu.

''Hari ini (kemarin, Red, hasil eksaminasi) diserahkan ke JAM Was (jaksa agung muda pengawasan) untuk pemeriksaan fungsional,'' kata Ketua Tim Eksaminasi Suroso di Kejagung kemarin (30/3). Jika terbukti bersalah, jaksa-jaksa itu terancam mendapat sanksi.

Hasil eksaminasi tersebut diputuskan diserahkan ke bidang pengawasan setelah tim merampungkan tugas meneliti proses dalam tahap penuntutan perkara Gayus. Temuan-temuan tim telah disampaikan kepada Jaksa Agung Hendarman Supandji.

Ketidakcermatan utama jaksa, menurut Suroso, terkait dengan penyerahan uang USD 2.810.000 dalam empat tahap dari Andi Kosasih kepada Gayus. ''Itu tidak disinggung-singgung JPU, baik dalam dakwaan maupun dalam petunjuk P-19. Itulah ketidakcermatannya,'' ungkap direktur upaya hukum, eksekusi, dan eksaminasi (uheksi) pada JAM Pidum tersebut.

Padahal, lanjut dia, uang itu hanya di-back up perjanjian di bawah tangan berupa kuitansi. Lebih fatal, uang tersebut akan digunakan membeli tanah di wilayah Jakarta Utara. Tanahnya belum tersedia, namun fee sudah diambil. ''Jaksa hanya percaya pada berita acara dari penyidik. Tidak dikejar lebih dalam P-19 (petunjuk),'' tegas Suroso.

Temuan lain, jaksa dinilai tidak tepat dalam menerapkan pasal dalam dakwaan Gayus. Jaksa menjerat Gayus dengan pasal tindak pidana pencucian uang (money laundering) dan pasal penggelapan yang disusun secara alternatif. Artinya, jerat pasalnya merupakan pilihan. ''Menurut tim eksaminasi, dakwaan yang tepat adalah dakwaan kumulatif (dua perbuatan yang didakwakan, Red),'' katanya.

Selain itu, dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara Gayus, ada sangkaan pasal tindak pidana korupsi. Namun, jaksa tidak mengoordinasikannya dengan bidang pidana khusus Kejagung.

Dalam proses eksaminasi selama 10 hari, tim telah memeriksa lima jaksa. Di antaranya adalah empat jaksa peneliti. Yakni, Cirus Sinaga, Fadil Regan, Eka Kurnia, dan Ika Safitri. Kemudian, pemeriksaan terhadap empat pejabat struktural, termasuk mantan direktur pra penuntutan pada JAM Pidum Poltak Manulang.

Suroso menjelaskan, ketidakcermatan jaksa tersebut bisa disebabkan beberapa hal. Yakni, jaksa tidak profesional, lalai, atau ada kepentingan tertentu. ''Nah, yang menentukan itu nanti pemeriksaan JAM Was,'' ujar mantan kepala Kejaksaan Tiggi (Kajati) Riau tersebut.

Bagaimana dengan indikasi adanya tindak pidana yang dilakukan jaksa? Dia menuturkan, tim eksaminasi tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa hal tersebut. Pemeriksaan hanya seputar penyimpangan dalam penanganan penuntutan dan administrasinya.

''Apakah dalam penanganan tersebut ada yang mengarah pada tindak pidana yang dilakukan JPU, itu nanti hasil pemeriksaan (bidang) pengawasan,'' ungkapnya.

Suroso menuturkan, perkara Gayus termasuk kategori perkara penting. Namun, tim tidak menemukan dalam berkas adanya pelaporan dari JPU ke Kejagung. Yang ada hanya rencana penuntutan (rentut) yang disampaikan kepada JAM Pidum.

Lantas, apakah itu berarti JAM Pidum ikut bertanggung jawab atas tuntutan hukuman setahun dengan masa percobaan setahun pada Gayus? Suroso menegaskan, JAM Pidum hanya mendapat laporan soal perkara penggelapan Rp 370 juta, bukan perkara pencucian uang. ''JAM Pidum melihatnya hanya itu (perkara penggelapan), tidak tahu asal perkara,'' terangnya.

Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto menambahkan, bidang pengawasan nanti menentukan siapa saja jaksa yang diperiksa. Tidak menutup kemungkinan ada pemeriksaan terhadap pihak-pihak di luar kejaksaan. Misalnya, penyidik kepolisian. ''Bisa saja minta konfirmasi ke polisi, apakah benar petunjuk P-19 yang diberikan jaksa seperti ini,'' katanya.

Terkait dengan pemeriksaan oleh tim dari kepolisian, dia mengungkapkan hingga saat ini belum ada permintaan dari polisi untuk memeriksa jaksa. (fal/c5/iro)
Sumber: Jawa Pos, 31 Maret 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan