Perkara Gayus; Izin untuk Pemanggilan hingga Penahanan

Jaksa Agung sudah menandatangani surat izin untuk tindakan polisional terhadap jaksa Cirus Sinaga dan Poltak Manulang. Meski demikian, sampai saat ini belum ada surat panggilan dari kepolisian untuk pemeriksaan kedua jaksa tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (7/6), menyebutkan, surat izin yang dilayangkan kepolisian hanya menyebutkan ”permintaan keterangan” terhadap Cirus dan Poltak. Oleh karena itu, tidak dapat dipastikan tindakan polisional semacam apa yang dimaksud.

Pimpinan KPK Bersaksi

Bibit-Chandra Tetap Pimpinan Aktif hingga Disidangkan

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah memanggil dua unsur pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, untuk bersaksi.

Kesaksian ini diharapkan bisa memperterang perkara dugaan penyuapan dan upaya menghalangi penanganan korupsi dengan terdakwa Anggodo Widjojo.

Selain Bibit dan Chandra, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga akan memanggil Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ade Raharja.

Pembangunan Bisa Timpang

Dana Aspirasi Justru Tidak Adil, Sejumlah Partai Politik Mulai Menolak

Pemberian dana alokasi program percepatan dan pemerataan pembangunan daerah pemilihan justru akan mempertajam ketimpangan pembangunan. Sebagian besar dana akan menumpuk di Jawa yang relatif maju, sedangkan Indonesia timur yang miskin memperoleh sedikit.

Perkara Bibit-Chandra Tunggu Sidang Anggodo

Tumpak: Dua Pimpinan Lain Mampu Jalankan KPK

Dampak pembatalan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) kasus dua pimpinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah memang belum kentara. Sebab, hingga kini belum ada sikap tegas dari Kejagung.

Tetapi, sejumlah pihak terus mendukung wacana atas tindak lanjut pembatalan SKPP. Selain upaya deponering (menghentikan atau mengesampingkan perkara demi kepentingan umum), SKPP jilid II dan upaya pembuktian di persidangan dapat menjadi pilihan.

Polisi Segera Naikkan Status Cirus Sinaga dan Poltak Manulang jadi Tersangka

Tim penyidik independen Mabes Polri terus mengumpulkan bukti untuk mengungkap seluruh sindikasi mafia pajak Gayus Tambunan. Tak lama lagi, dua jaksa kasus Gayus, Cirus Sinaga dan Poltak Manulang, akan menyandang status baru.

Keduanya terancam ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan keterlibatan merekayasa kasus Gayus. Tim sudah mendapatkan izin lisan dari jaksa agung.

Namun, tanpa surat resmi, mereka belum bisa bergerak.

KY Selidiki Harta Calon Hakim Agung

Libatkan KPK dan PPATK

Komisi Yudisial (KY) tak ingin kecolongan soal kualitas calon hakim agung yang akan diajukan kepada DPR. Dalam seleksi tahap ketiga, latar belakang, rekam jejak, dan daftar kekayaan 15 kandidat hasil seleksi tahap kedua diselidiki.

Kubu Bibit dan Chandra Siapkan Pembelaan dan Alat Bukti

Muncul Wacana SKPP Jilid II

Kejaksaan Agung hingga kini belum menentukan sikap atas pembatalan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) terhadap Bibit S. Rianto dan Chandra M. Hamzah. Namun, tim kuasa hukum dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sudah berancang-ancang menghadapi kemungkinan terburuk jika Kejagung memilih melanjutkan perkara dugaan pemerasan tersebut ke meja pengadilan.

Ical Menolak Dikaitkan dengan Perusahaan yang Diduga Punya Hubungan dengan Gayus

Terkait Dugaan Kongkalikong dengan Gayus Tambunan

Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie akhirnya angkat bicara soal tudingan Gayus Tambunan. Mantan Menkokesra yang akrab disapa Ical itu menolak dikait-kaitkan dengan sejumlah perusahaan yang diduga punya hubungan khusus dengan Gayus, tersangka kasus mafia pajak.

Peraturan MA Bisa Diujimaterikan

Dalam sejarah keberadaannya, peraturan Mahkamah Agung pernah menyimpang dari asas yang seharusnya diterapkan pada suatu peraturan perundang-undangan. Sebagai bagian dari sebuah perundang-undangan, sudah seharusnya peraturan MA atau perma bisa diujimaterikan.

Dana Alokasi Dapil; Untungkan Partai Besar

Usulan pemberian dana alokasi pembangunan daerah pemilihan atau dapil sebesar Rp 15 miliar per anggota Dewan Perwakilan Rakyat merupakan kepentingan partai politik besar. Partai politik besar akan dengan mudah menguatkan citra, bahkan menambah dukungan, melalui pemberian dana alokasi pembangunan tersebut.

Pendapat itu disampaikan Sekretaris Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Syarifuddin Sudding, Minggu (6/6). ”Saya kira itu (usulan dana alokasi daerah pemilihan) adalah kepentingan partai-partai besar,” katanya.

Subscribe to Subscribe to