Jaksa Agung sudah menandatangani surat izin untuk tindakan polisional terhadap jaksa Cirus Sinaga dan Poltak Manulang. Meski demikian, sampai saat ini belum ada surat panggilan dari kepolisian untuk pemeriksaan kedua jaksa tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (7/6), menyebutkan, surat izin yang dilayangkan kepolisian hanya menyebutkan ”permintaan keterangan” terhadap Cirus dan Poltak. Oleh karena itu, tidak dapat dipastikan tindakan polisional semacam apa yang dimaksud.