Bibit-Chandra; Sikap Kejaksaan Ada di Presiden

Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan telah punya sikap terkait putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas permohonan praperadilan yang diajukan Anggodo Widjojo. Sikap itu akan disampaikan kepada publik setelah diketahui dan disetujui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Hendarman, Rabu (9/6) di Jakarta, menuturkan, sikapnya itu telah disampaikan secara tertulis kepada Presiden, Selasa lalu. ”Tentunya ada petunjuk (dari Presiden) karena dulu ada amanah. Setelah ada petunjuk atau pengarahan, nanti saya sampaikan,” kata Hendarman.

Langkah ini dilakukan setelah PT DKI Jakarta menetapkan penghentian penuntutan perkara atas nama tersangka dua unsur pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah, yang diterbitkan kejaksaan tidak sah. Putusan itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hendarman menyatakan, masih ada alasan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan tersebut. Sedangkan untuk kasasi amat sulit.

Ditanya langkah selanjutnya, Hendarman menjawab, ”Jika Presiden sudah mendengar dan setuju, akan secepatnya saya sampaikan kepada publik. Kalau bisa besok (hari ini).”

Menjawab Kompas, Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha, Rabu sore, menyatakan, ”Saya sudah menanyakan kasus ini kepada Presiden Yudhoyono, Selasa sore kemarin. Presiden terus mengikuti dengan saksama perkembangan kasusnya.”

Menurut Julian, Presiden tidak memberikan banyak komentar terkait kasus tersebut. ”Biarkan proses hukum itu berjalan semestinya. Sistem hukum kita sudah berjalan dengan baik,” ucapnya.

Jimly mendukung
Di tempat terpisah, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mendukung jika Jaksa Agung mengeluarkan keputusan deponeering dengan alasan demi kepentingan umum untuk menghentikan perkara unsur pimpinan KPK, Bibit dan Chandra. (har/nwo/idr)
Sumber: Kompas, 10 Juni 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan