Buka Seluruh Laporan Keuangan Sekolah RSBI dan SBI pada Publik..!

Press Release KAKP (Koalisi Anti Korupsi Pendidikan)

Laporan keuangan RSBI (Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional) dan SBI (Sekolah Bertaraf Internasional) adalah informasi publik. Oleh karena itu, laporan keuangan tersebut dibuka seluas-luasnya pada publik terutama orang tua murid. Hal ini perlu dilakukan mengingat banyaknya keluhan orang tua murid terhadap besarnya biaya di sekolah RSBI dan SBI serta pengelolaan dana yang tidak transparan. Orang tua murid memiliki hak untuk mengetahui penggunaan setiap rupiah yang mereka bayarkan atapun dana yang diberikan pemerintah pada RSBI dan SBI (UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP – Keterbukaan Informasi Publik).

Selain itu, alasan lain membuka laporan keuangan RSBI dan SBI pada publik adalah adanya temuan KAKP dalam laporan penggunaan dana Block Grant RSBI tahun 2007 SDN Percontohan Kompleks UNJ. KAKP menemukan puluhan kwitansi fiktif serta markup dalam pengadaan barang disekolah tersebut. Praktek yang serupa dikhawatirkan terjadi dalam laporan penggunaan dana Block Grant RSBI dan SBI lainnya karena pengelolaan dana yang tidak transparan.

Sementara itu, audit oleh lembaga audit negara dan pemerintah terbukti gagal menemukan manipulasi dalam laporan tersebut. Hal ini ditunjukkan oleh lolosnya laporan penggunaan dana Block Grant RSBI 2007 SDN Percontohan Kompleks UNJ dalam pemeriksaan oleh lembaga audit tersebut. Sebaliknya, KAKP justru menemukan fakta adanya manipulasi dalam bentuk kwitansi fiktif dalam laporan tersebut.

Laporan Keuangan RSBI dan SBI Adalah Informasi Publik

Laporan Keuangan RSBI dan SBI seharusnya dikategorikan sebagai dokumen publik. Hal ini sesuai dengan pasal 1 UU No. 14 tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik) yang menyatakan bahwa:
“Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik”.
Selain itu, laporan keuangan RSBI dan SBI juga bukan informasi yang dikecualikan sebagaimana yang diatur dalam pasal 17, 18, 19 dan 20 UU KIP.
 
Sementara itu, Kemdiknas merupakan badan publik yang berkontrak dan menerima laporan penggunaan dana Block Grant RSBI dengan 1.172 RSBI sejak tahun 2006-2010. Oleh karena itu, Kemdiknas merupakan lembaga publik yang diwajibkan untuk memenuhi permintaan laporan penggunaan dan Block Grant RSBI tersebut. Hal ini sesuai dengan pasal 7 ayat (1) UU KIP yang berbunyi:

 “Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan”.
 
Oleh karena itu, KAKP mengajukan permintaan informasi publik berupa laporan penggunaan dana Block Grant RSBI tahun 2006 sampai 2010 di 1.172 sekolah Indonesia. Mendiknas memiliki waktu paling sedikit 10 hari menjawab surat permintaan yang disampaikan oleh KAKP (pasal 22 ayat (7) UU KIP). Jika Mendikas tidak memenuhi permintaan tersebut maka KAKP akan melaporkannya pada atasannya (Presiden RI).

Manipulasi Laporan Keuangan adalah Korupsi

Manipulasi laporan keuangan merupakan tindak pidana korupsi. Hal ini diatur pasal UU N0. 31/1999 juncto UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini bunyi:
“Pegawai negeri atau oang lain selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan segaja memalsukan buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi”.
 
Oleh karena itu, manipulasi laporan keuangan sekolah terutama kasus di manipulasi laporan penggunaan dana Block Grant RSBI 200t di SDN Percontohan Kompleks UNJ adalah tindak pidana korupsi. Jadi, tidak ada alasan bagi penegak hukum terutama Kejaksaan untuk melimpahkan kasus tersebut ke Kepolisian menjadi kasus tindak pidana umum. Kasus tersebut adalah tindak pidana khusus alias kasus korupsi dan harus ditangani oleh Kejaksaan.

Pemprov DKI Jakarta “bandel”
ICW terutama divisi MPP (Monitoring Pelayanan Publik) dan KAKP sebelumnya telah melakukan uji informasi publik pada beberapa badan publik. Sebagian badan publik tersebut lolos uji informasi publik, tapi sebagian besar lainnya gagal memenuhi uji tersebut. Salah satu badan publik yang dinilai gagal adalah Pemprov DKI Jakarta terutama Dinas Pendidikan. ICW dan KAKP telah melakukan uji publik pada lembaga tersebut untuk mendapatkan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) Inspektorat DKI Jakarta dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana BOS dan BOP di lima SMP Induk. Selain itu, lima sekolah induk dan didan SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) dana BOS/BOP di lima SMP Induk TKBM se Jakarta.

Sayangnya, Pemprov DKI Jakarta terutama Dinas Pendidikan mengabaikan permintaan informasi publik tersebut. Mereka beralasan bahwa implementasi UU No. 14 tahun 2008 tentang KIP harus menunggu PP (Peraturan Pemerintah).

Jangan Diskriminasi Murid Yang Orang Tua Murid Kritis

Diskriminasi oleh murid yang orang tuanya kritis terhadap pengelolaan dana sekolah patut disayangkan. Diskriminasi jelas melanggar hak anak sebagai warga negara untuk mendapatkan layanan pendidikan. Hal ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pihak sekolah transparan dalam pengelolaan keuangan sekolah. Orang tua memiliki hak untuk mengetahui detail pengelolaan dana sekolah yang berasal dari APBN, APBD ataupun yang berasal dari pungutan yang mereka bayar sendiri.

Terkait masalah ini kami menyampaikan tuntutan sebagai berikut :

Kemdiknas:

  1. Kemdiknas memberikan dokumen laporan penggunaan dana Block Grant RSBI 2006 – 2010 di 1.172 sekolah (SD, SMP, SMA dan SMK) diseluruh Indonesia.
  2. Membuat kebijakan agar seluruh institusi pendidikan termasuk jajaran birokrat Kemdiknas untuk mematuhi UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta:

  • Menuntaskan kasus dugaan korupsi dana Block Grant RSBI 2007 di SDN Percontohan Kompleks UNJ. Kejati DKI tidak boleh melimpahkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya karena merupakan tindak pidana khusus.

Pemprov DKI:

  1. Segera memberikan dokumen LHP (laporan hasil pemeriksaan ) kasus dugaan korupsi dana BOS/BOP di lima SMP Induk DKI Jakarta
  2. Segera menginstruksikan membuka SPJ dana BOS dan BOP di seluruh sekolah DKI Jakarta.
  3. Mematuhi UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP

Jakarta, 10 Juni 2010

KAKP (Koalisi Anti Korupsi Pendidikan) :

Tama Langkun,                     Peneliti ICW (0817889441)
Jumono,                                Aliansi Orang Tua Murid (085215327964)
Febri Hendri,                        Peneliti ICW  (087877681261)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan