Brigjen Edmond Pojokkan Brigjen Radja Erizman

Sebut Tanda Tangan Buka Blokir Rekening Gayus

Mantan Direktur II Eksus Bareskrim Brigjen Pol Edmond Ilyas menegaskan tidak pernah memberikan persetujuan untuk membuka blokir rekening milik Gayus Halomoan Tambunan senilai Rp 25 miliar. Dia beralasan, rekening itu masih dicurigai hasil tindak pidana pencucian uang (money laundering).

Calon Kapolri Diklarifikasi ke KPK, PPATK, dan Komnas HAM

Nama-nama calon Kapolri saat ini sudah ada di kantong Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Lembaga yang bertugas memberikan pertimbangan kepada presiden mengenai calon-calon Kapolri itu kini meminta klarifikasi kepada tiga lembaga. Yakni, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Komnas HAM.

Gugatan Publik untuk Koruptor

BELAKANGAN ini terdapat tiga gugatan publik yang ditembakkan kepada koruptor. Pertama, publik tidak menginginkan koruptor mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman setelah menjalani hukumannya di penjara. Kedua, hak prerogatif presiden dalam memberikan grasi kepada koruptor pun ditentang publik. Artinya, khusus koruptor, presiden disarankan tidak perlu memberikan grasi. Ketiga, ketika koruptor meninggal dunia, publik meminta mayatnya tidak perlu disalati.

Laporan Akhir Tahun 2009

Tahun 2009 merupakan tahun ujian bagi gerakan anti korupsi.  Terutama karena pada tahun 2009 terjadi sejumlah peristiwa  yang berpotensi mengancam kelangsungan pemberantasan  korupsi, terutama dengan pelemahan terhadap KPK.

Menteri ke Shanghai Dinilai Gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan perjalanan dinas yang dilakukan Menteri Badan Usaha Milik Negara Mustafa Abubakar ke Shanghai, Cina, menggunakan pesawat pribadi seorang pengusaha pada pekan lalu, termasuk gratifikasi.

“Jika benar dia ikut pesawat gratis dan tidak keluar ongkos, maka itu adalah gratifikasi,” kata juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi S.P., kemarin. Ia meminta Mustafa segera melapor ke KPK paling lambat 30 hari sejak perjalanan tersebut ditempuh.

PPATK Minta DPR Tak Langgar Tata Tertib

Banyak yang tak menghendaki kasus pencucian uang diusut oleh selain polisi.
Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein meminta Tim Perumus Dewan Perwakilan Rakyat menaati tata tertib dan kesepakatan yang telah dicapai dalam membahas Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Jangan membongkar kembali kesepakatan yang telah dicapai di tingkat Panitia Kerja,” kata Yunus di gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Soal Aliran Duit ke Polisi; Gayus Tak Perlu Minta Maaf

“Gayus minta maaf kepada saya melalui telepon,” kata Ito Sumardi.

Pia Nasution, kuasa hukum tersangka kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan, menyatakan tidak ada hubungan telepon antara tim pengacara Gayus dan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Komisaris Jenderal Ito Sumardi. Secara tegas ia membantah adanya permintaan maaf dari Gayus kepada Ito melalui kuasa hukum seperti disampaikan Ito.

RUU Pencucian Uang; DPR Halangi Penguatan KPK

Beberapa fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat berkukuh tak memberikan kewenangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menerima laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Para politikus juga menolak upaya beberapa kalangan yang menginginkan agar kewenangan penyidikan kasus pidana pencucian uang tak hanya dimiliki oleh Kepolisian dan Kejaksaan.

RUU Pencucian Uang Dikebiri

"Ini jelas pelemahan secara sistematis."

Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan ada usaha dari sejumlah politikus di Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengamputasi upaya memberikan kewenangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi guna turut menyidik pidana pencucian uang. Tindakan itu dilakukan dengan menghilangkan satu ayat di Pasal 70 dalam Rancangan Undang-Undang Pidana Pencucian yang kini dibahas di Tim Perumus DPR.

Anggota DPR Membolos, RUU Pencucian Uang Tertunda

Ada Upaya Halangi Penyerahan Data PPATK ke KPK

Kinerja DPR benar-benar buruk. Rapat penting yang membahas penetapan RUU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) gagal dilaksanakan gara-gara para wakil rakyat membolos.

Padahal, rapat tersebut inisiatif tim perumus DPR. Sementara itu, dua pejabat instansi yang diundang, Ketua PPATK (Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan) Yunus Husein dan Jampidsus (Jaksa Muda Pidana Khusus) Amari, sudah hadir di DPR. Sedangkan tim perumus yang berjumlah 15 anggota dewan hanya hadir enam orang.

Subscribe to Subscribe to