Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan perjalanan dinas yang dilakukan Menteri Badan Usaha Milik Negara Mustafa Abubakar ke Shanghai, Cina, menggunakan pesawat pribadi seorang pengusaha pada pekan lalu, termasuk gratifikasi.
“Jika benar dia ikut pesawat gratis dan tidak keluar ongkos, maka itu adalah gratifikasi,” kata juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi S.P., kemarin. Ia meminta Mustafa segera melapor ke KPK paling lambat 30 hari sejak perjalanan tersebut ditempuh.