Busyro Muqoddas, salah satu dari dua calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi yang lolos dari Panitia Seleksi Calon Pemimpin KPK, mengaku telah mempersiapkan keberanian yang besar untuk menjadi Ketua KPK. Persiapan itu dilakukan karena sejak awal ia telah bertekad memberantas siapa pun yang melakukan korupsi. Busyro juga menyadari bahwa para koruptor cenderung berani dan nekat.
"Kalau mau menolak, jadi panitia seleksi saja.”
Pengamat hukum tata negara, Irman Putrasidin, menyatakan Dewan Perwakilan Rakyat wajib memilih calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah menjalani seleksi oleh panitia seleksi. Kewajiban itu diatur dalam Pasal 30 ayat 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yakni Dewan wajib memilih dan menetapkan calon dalam waktu paling lambat tiga bulan, terhitung sejak tanggal diterimanya usul dari Presiden Republik Indonesia.
Kini praktik korupsi tidak lagi sebatas sebagai tindakan kejahatan struktural, apalagi hanya pelanggaran moral. Lebih dari itu, meluas dan mendalamnya praktik ini telah menciptakan banalitas korupsi.
Tatkala kejahatan korupsi telah bersifat banal, itu sama artinya dengan menjadikan praktik ini sebagai hal lumrah, biasa, bahkan menjadi prinsip penggerak kehidupan sehari-hari. Dalam setiap bidang kehidupan, korupsi menjadi aturan, nilai, dan norma yang mengarahkan gerak manusia. Pandangan seperti ini cukup gampang kita temui dalam keseharian kita.
DPR bakal mengadakan fit and proper test terhadap dua calon pengganti pimpinan KPK, Bambang Widjojanto atau Busyro Muqoddas, setelah Lebaran. Namun, hingga saat ini ada perbedaan pandangan di internal DPR terkait dengan masa jabatan dan status calon terpilih.
Soal masa jabatan, PPP mendorong siapa pun yang terpilih ditetapkan untuk menjabat sampai empat tahun. Sikap tersebut berbeda dengan arus utama yang menghendaki masa jabatan itu hanya setahun. ''Masa jabatan sebaiknya empat tahun saja,'' kata Ketua DPP PPP Lukman Hakim Syaifuddin kemarin (29/8).
Menjelang Idul Fitri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengimbau para penyelenggara negara dan pegawai negeri sipil (PNS) menghindari gratifikasi dalam bentuk apa pun. Lembaga antikorupsi itu memperingatkan, pemberian hadiah atau uang yang terkait dengan jabatan maupun kewenangan penyelenggara negara dan PNS dikategorikan sebagai suap. Karena itu, penyelenggara negara atau PNS penerima hadiah tersebut bisa dipidanakan.
Golkar Duga Busyro Jago Pemerintah
Tarikan kepentingan politik berpotensi besar akan ikut bermain dalam seleksi akhir calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di DPR dalam waktu dekat. Partai Demokrat juga telah ikut berpesan agar siapa pun kandidat yang terpilih nanti harus berani mengusut kasus pajak.
Serahkan Kasus Mafia Pajak Gayus ke Penyidik
Sidang kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkap peran jaksa dalam penambahan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Meski begitu, internal kejaksaan tidak akan memeriksa lagi jaksa Cirus Sinaga cs. Mereka menyerahkan kasus tersebut kepada penyidik kepolisian.
Seleksi calon anggota Komisi Yudisial (KY) mulai memasuki babak penentuan. Lusa (Selasa 31/8), hasil profile assessment terhadap 40 calon anggota KY diumumkan panitia seleksi (pansel) KY.
Ketua Pansel KY Harkristuti Harkrisnowo menyatakan, 40 calon tersebut telah mengikuti tahap profile assessment. Mereka menjalani serangkaian tes untuk mengukur integritas, komitmen, konsistensi, serta kepemimpinan para calon.
KY: Juga Berlaku bagi Semua Anggota Keluarga
Komisi Yudisial (KY) mengingatkan para hakim agar mewaspadai praktik suap-menyuap berkedok parsel Lebaran. Lembaga pengawas hakim tersebut menegaskan bahwa para hakim dilarang menerima parsel dalam bentuk apa pun. Jika tetap menerima parsel, mereka bisa dianggap melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim serta terancam sanksi.
"Tidak ada parsel Lebaran untuk para hakim," tegas anggota KY Soekotjo Soeparto kemarin (28/8).
Tujuh calon pimpinan KPK menjalani seleksi tahap akhir. Kemarin (26/8) para calon pimpinan tersebut mengikuti tes wawancara secara terbuka di Gedung Pangayoman, Kemenkum dan HAM.
Tes wawancara tersebut dimulai pada pukul 09.00. Advokat Bambang Widjojanto mendapatkan giliran pertama. Sejak awal wawancara, salah seorang anggota tim pengacara Bibit-Chandra itu menegaskan, meski berprofesi sebagai pengacara, dia tidak akan membela koruptor.