Polisi Hentikan Kasus Ayat Tembakau

KAKAR akan mengajukan gugatan praperadilan.

Penyidik Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI menghentikan penyidikan kasus hilangnya ayat tembakau karena polisi tidak menemukan unsur pidana dalam laporan kasus tersebut.

“Karena tidak ditemukan unsur pidana, maka ini bukan kasus pidana,” kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Iskandar Hasan, dalam jumpa pers di Jakarta kemarin.

Kasus Suap Jaksa Diperiksa

Kepala kejaksaan negeri juga akan diperiksa.

Kejaksaan Tinggi Lampung menyatakan sedang menyelidiki dugaan suap yang diterima Sukirno dan Salliyana, dua jaksa penuntut umum dalam perkara perampokan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Sebuah adu mulut yang diwarnai tangisan istri terdakwa sebelum sidang perkara itu digelar Senin lalu mengungkap adanya dugaan tersebut.

"Kami sedang mengumpulkan seluruh bukti dan saksi yang mengetahui soal penyuapan itu," kata Arminsyah, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, kemarin.

Mantan Atasan Gayus Didakwa Pasal Berlapis

Kejaksaan menyelidiki bocornya rencana tuntutan.

Atasan Gayus Halomoan Tambunan, Maruli Pandapotan Manurung, didakwa ikut serta dalam kasus penanganan perkara pajak PT Surya Adikumala Abadi. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin, jaksa mendakwa Maruli terlibat dalam penghilangan wajib pajak bagi perusahaan di Sidoarjo, Jawa Timur, itu.

Mahfud Md. Tantang Isu Suap di MK

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud M. menantang masyarakat untuk melaporkan siapa pun yang diduga melakukan suap terhadap para pegawai, termasuk hakim, di sana. Ia juga menantang masyarakat melaporkan pegawai Mahkamah yang diduga menjadi mafia hukum. "Saya tantang siapa pun di Indonesia ini, termasuk pers, kalau memang ada indikasi seperti itu, jangan lupa bawa buktinya," katanya kemarin.

Petisi Asian Agri Diajukan ke Presiden Yudhoyono

Pemerintah diminta memberikan grasi kepada Vincentius.

Sejumlah tokoh berencana mengajukan petisi untuk mengusut kasus Asian Agri dan pemberian grasi bagi Vincentius Amin Susanto. Petisi ditujukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Salah seorang penanda tangan petisi, Teten Masduki, mengatakan petisi diajukan lantaran pemerintah, yaitu Kejaksaan Agung, dinilai telah sewenang-wenang dalam memperlakukan Vincentius. Padahal dia adalah whistleblower (pengungkap pertama) yang mengungkap kasus penggelapan pajak Asian Agri.

Studi Banding ke Yunani Dinilai Tidak Tepat

Nudirman membantah biayanya sampai miliaran rupiah.

Rencana Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat pergi ke Yunani untuk melakukan studi banding tentang etika senator di sana menuai kritik. Kegiatan itu dinilai tidak tepat sehingga tak bermanfaat. Sebab, kehidupan demokrasi di negara asal filsuf Socrates dan Plato itu saat ini sudah ketinggalan.

Hantu Korupsi di Lintasan Birokrasi

“Jika korupsi diberantas secara total dan radikal, negara ini akan ambruk.”

Pembangunan Gedung DPR Ditunda Hingga 2011

Dewan Perwakilan Rakyat menunda rencana pembangunan gedung baru hingga tahun depan. "Ditunda sampai 2011, tergantung persiapan konsultan," kata Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga DPR Pius Lustrilanang kemarin.

Penundaan dilakukan lantaran konsultan harus menghitung detail biaya engineering dan desain. Dia memperkirakan penghitungan paling cepat dilakukan dalam lima bulan. "Saat ini tidak mungkin dilakukan, makanya ditunda agar dipersiapkan dengan baik dan dihitung ulang," katanya.

Anggota DPR Ngotot ke Yunani

Kritik juga berdatangan dari sesama anggota Dewan.

Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat berkukuh hendak pergi ke Yunani selama enam hari pada 23 Oktober mendatang. Menurut Wakil Ketua Badan Kehormatan Nudirman Munir, sekitar sembilan orang, termasuk dirinya, akan melakukan studi banding tentang etika di sana. Kegiatan itu dinilai wajib. "Biar tak seperti katak dalam tempurung," katanya di gedung DPR kemarin.

Bupati Batal Ditahan

Bupati Jembrana I Gede Winasa (60), tersangka kasus dugaan korupsi penggelembungan dana proyek pengolahan sampah di Desa Kaliakah senilai Rp 2 miliar, batal ditahan polisi. Alasannya, polisi belum mengantongi izin penahanan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. ”Kami belum bisa menahan tersangka karena harus bersurat kepada Presiden dulu,” kata Kepala Satuan IV Direktorat Reserse Kriminal Kepolisian Daerah (Polda) Bali Ajun Komisaris Besar Komang Suwirya seusai memeriksa tersangka di Polda Bali, Denpasar, Selasa (19/10) malam.

Subscribe to Subscribe to