Pendidikan Antikorupsi; Lawan Dulu, Baru Ajarkan Antikorupsi....

Kurikulum pendidikan antikorupsi yang rencana akan diterapkan di sekolah dan perguruan tinggi pada tahun ajaran 2011 dinilai terlalu dipaksakan dan tidak efektif. Banyak kasus korupsi di lembaga-lembaga pendidikan, terutama pendidikan dasar dan menengah, yang justeru harus lebih dulu dibereskan.

Demikian ditegaskan Ade Irawan dari Divisi Monitoring Indonesia Corruption Watch (ICW) di Jakarta, Rabu (3/11/2010). Ade mengatakan, upaya memberantas korupsi memang penting, namun sangat tidak efektif dilakukan di sekolah jika di sekolah sendiri masih terjadi korupsi dan sulit diberantas.

"Yang terpenting itu bersihkan dahulu sekolah dari korupsi, karena dengan sendirinya sekolah sudah mengajarkan antikorupsi pada anak didik. Selama ini di sekolah itu tumbuh subur korupsi, yang salah satunya justeru mendapatkan kontribusi dari Kementrian Pendidikan Nasional," tandas Ade.

Ade membuktikan adanya pelaporan mengenai transparasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah (APBS) Kemdiknas yang mengabaikan dan melemparkan kasusnya ke otonomi daerah atau kepala sekolah di sekolah-sekolah yang bersangkutan. Dari situ terlihat, bahwa Kemdiknas tidak memberi contoh yang baik dalam pemberantasan korupsi.

"Kemdiknas harusnya lebih terbuka, jika terbuka maka sekolah akan ikut mencontoh dengan terbuka juga," lanjut Ade.

Masalah lain adalah persoalan teknis pada kurikulum antikorupsi itu sendiri. Ade mengatakan, kurikulum tersebut akan digabungkan dengan mata pelajaran lain, tidak menjadi satu mata pelajaran tersendiri sehingga akan ada materi tambahan di buku pelajaran.

"Kemudian guru-guru harus dilatih dulu sebelumnya dan ini semua butuh dana, darimana dananya," ungkap Ade.

Kurikulum pendidikan antikorupsi yang direncanakan diluncurkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kemdiknas ini membutuhkan dana dan waktu yang tidak sedikit. Jika dipaksakan, kurikulum ini akan berjalan dengan sangat tidak efektif.

"Lebih penting itu adalah melawan korupsinya daripada menerapkan antikorupsinya di sekolah," tegas Ade.

Sebelumnya diberitakan di Kompas.com, Kemdiknas dan KPK sepakat memasukkan pendidikan antikorupsi di semua sekolah pada tahun ajaran baru tahun 2011 mendatang. Pendidikan antikorupsi diterapkan di semua jenjang pendidikan, mulai dari taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi. Rencana tersebut disampaikan Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh dan Wakil Ketua KPK Haryono Umar seusai pertemuan di Jakarta, Senin (4/10/2010) lalu.
Sumber: Kompas.com, Rabu, 3 November 2010 | 13:34 WIB

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan