Awasi Haji di Tanah Suci Anggota DPR Bawa Pendamping

ICW sangsi pendamping anggota DPR pergi atas biaya sendiri.

Sebanyak 14 anggota Komisi VIII DPR (bidang agama) akan mengawasi pelaksanaan ibadah haji pada 9-22 November mendatang.

Menurut Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ahmad Zainuddin, rombongan yang akan berangkat ini adalah anggota yang sebelumnya bergabung dalam Panitia Kerja Biaya Pelaksanaan Ibadah Haji (BPIH). “Dari hasil pengawasan tahun lalu, banyak yang harus diperbaiki,” kata dia.

Dia mengatakan DPR akan mengawasi pelayanan haji yang harus diperbaiki, seperti jarak pemondokan jemaah dari Masjidil Haram, standar pemondokan, dan transportasi. Menurut dia, mereka pun akan sekalian menunaikan ibadah haji. “Itu terserah niat masing-masing. Kalau niatnya sekalian ibadah, bisa," kata dia.

Untuk mengoptimalkan kerja pengawasan, kata dia, pimpinan Komisi sepakat soal kemungkinan anggota DPR membawa pendamping ke Tanah Suci. “Disepakati, kalau mau membawa pendamping, atas biaya sendiri,” kata dia.

Menurut dia, ada 4-5 perempuan anggota Dewan yang akan membawa suami. “Secara syariat dan ketentuan kerajaan Arab Saudi, jemaah perempuan harus didampingi muhrimnya. Tapi biaya suami ditanggung sendiri,” ujarnya.

Sekretaris Jenderal DPR Nining Indra Saleh mengatakan semua biaya perjalanan dinas anggota DPR mengacu pada Standar Biaya Umum, yang diatur oleh Kementerian Keuangan. Dalam Standar Biaya Umum, uang harian anggota DPR ke Arab Saudi adalah US$ 273 (sekitar Rp 2,4 juta) per anggota per hari. Uang harian ini meliputi uang saku, transpor lokal, uang makan, dan uang penginapan.

Adapun biaya tiket pergi-pulang Jakarta-Jeddah untuk tiap anggota Dewan ditetapkan US$ 3.785 (sekitar Rp 33,6 juta).

Nining mengakui keikutsertaan keluarga tidak menyalahi kode etik anggota Dewan. “Itu ada di kode etik pasal 9, anggota tidak dapat membawa keluarga dalam perjalanan dinas kecuali dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan atau atas biaya sendiri,” kata dia.

Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho sangsi para suami anggota DPR itu pergi atas biaya sendiri. “Minimal mereka mendapat fasilitas hotel yang sama dengan istrinya. Masak, dipisah,” kata Emerson kemarin.

Dia mengatakan, kalau mau pengawasan efektif, anggota DPR mestinya tidak melakukan ibadah haji saat tugas pengawasan. Pilihan anggota DPR melakukan ibadah haji saat tugas pengawasan, kata dia, menunjukkan sikap DPR yang tidak pernah tegas terhadap Kementerian Agama. “Secara tidak langsung mereka menutupi kebobrokan pelayanan haji oleh Kementerian,” ujarnya.

Sementara itu, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) embarkasi Adisumarmo, Surakarta, memutuskan kembali menunda keberangkatan kelompok terbang 64 dari Brebes, Jawa Tengah, akibat dampak letusan Gunung Merapi.

Kloter tersebut dijadwalkan terbang ke Jeddah pada Senin lalu pukul 16.00 WIB, kemudian diundurkan menjadi pukul 07.00 kemarin, dan diundurkan lagi ke pukul 11.00. Namun, hingga pukul 13.00, mereka belum juga diberangkatkan.

“Dampak letusan Merapi mengganggu rute penerbangan Solo-Jeddah. Masih ada debu vulkanis yang berada di wilayah udara di lintasan rute tersebut,” kata Ketua PPIH embarkasi Adisumarmo, Imam Haromain.l AMIRULLAH | CORNILA DESYANA | UKKY PRIMARTANTYO
 
Sumber: Koran Tempo, 3 November 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan