Komisi Pemberantasan Korupsi menahan tersangka korupsi yang juga Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin, Jumat (22/10). Syamsul diduga mengorupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Langkat tahun 2000-2007.
Syamsul datang ke KPK tanpa didampingi pengacara, sekitar pukul 10.45. Ini merupakan pemeriksaan yang pertama kali terhadap Syamsul sejak dia ditetapkan sebagai tersangka pada April 2010. Syamsul tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa pada 11 Oktober 2010.