Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung batal memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), Yusril Ihza Mahendra, kemarin.
Pelaksana tugas Jaksa Agung, Darmono, mengatakan tak tertutup kemungkinan Kejaksaan akan menangkap Yusril karena mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia itu membatalkan dua pemeriksaan terakhir. Namun, di saat yang sama, Yusril memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri dan menghadiri sidang uji materi Undang-Undang Pengajuan Saksi Meringankan di Mahkamah Konstitusi.