Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat, M Misbakhun, yang juga Komisaris PT Selalang Prima Internasional, dan Franky Ongkowardjojo, Direktur PT SPI. Keduanya terbukti memalsukan dokumen akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito dalam penerbitan letter of credit Bank Century.
Putusan itu dijatuhkan Selasa (2/11) oleh majelis hakim yang diketuai Pramodhana. Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yang meminta hakim menghukum delapan tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.