Apakah Komisi Informasi Pusat akan Membuat Keputusan Penting dan Bersejarah?

Press Release Koalisi Anti Korupsi Pendidikan

Pertanyaan diatas layak diajukan menjelang putusan Majelis Komisioner KIP (Komisi Informasi Pusat) terkait sengketa informasi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan BOP (Bantuan Operasional Pendidikan) antara ICW dengan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan 5 Kepala SMPN Induk TKBM (Tempat Kegiatan Belajar Mandiri) senin 15 November 2010.

Dokumen SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) dana BOS dan BOP adalah informasi publik. Majelis Komisioner KIP harus menetapkan bahwa dokumen tersebut adalah informasi publik karena tidak termasuk pada informasi yang dikecualikan –yang tidak dapat diakses publik - sesuai dengan pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik). Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2007 tentang KIP menyatakan bahwa kategori informasi yang dikecualikan adalah informasi yang jika dibuka pada publik akan:

  1. Menghambat proses hukum;
  2. Mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
  3. Membayakan pertahanan dan keamanan negara;
  4. Mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
  5. Merugikan ketahanan ekonomi nasional;
  6. Merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
  7. Mengungkapkan akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
  8. Mengungkap rahasia pribadi;

Jika SPJ dana BOS dan BOP dibuka pada public maka tidak akan menimbulkan satupun dari delapan dampak diatas. Selain dampak, pasal 17 point j UU No 14 Tahun 2008 menyatakan bahwa termasuk informasi dikecualikan adalah informasi yang dirahasiakan oleh undang-undang lainnya. Sampai saat ini, tidak satupun dari undang-undang yang menyatakan bahwa SPJ dirahasiakan.

Begitu juga dengan pengaturan point i pada pasal 17 yang menyatakan memorandum atau surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan termasuk informasi dikecualikan. Fakta membuktikan bahwa Komisi Informasi Pusat belum menetapkan satupun keputusan bahwa SPJ dana BOS dan BOP adalah informasi yang dirahasiakan.

Selain dampak tersebut, dari tiga persidangan terungkap fakta bahwa SPJ dana BOS dan BOP adalah informasi publik. Hal ini diungkapkan oleh saksi ahli dari BPK dan BPKP. Saksi ahli BPK, Surachmin, menyatakan bahwa SPJ adalah dokumen publik yang tidak dirahasiakan. Begitupun juga dengan saksi ahli BPKP yang juga menyatakan bahwa SPJ adalah dokumen public yang dapat diakses oleh publik. Lebih lanjut, saksi ahli BPKP menyatakan tata cara akses publik perlu diatur.

Putusan Penting Dan Bersejarah
Putusan Majelis Komisioner KIP sangat penting karena berpengaruh terhadap transparansi, akses dan pengawasan publik terhadap dokumen dan bukti transaksi keuangan di badan publik. Selama ini, kebocoran dan praktek korupsi dalam pengelolaan anggaran publik didukung oleh tertutupnya dokumen dan bukti transaksi keuangan di badan publik. Penyelenggara negara terutama pemerintah menolak akses publik dengan alasan rahasia negara. Oleh karena itu, jika Majelis Komisioner KIP memutuskan dokumen dan salinan SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) dana BOS dan BOP adalah informasi public maka hal tersebut juga berlaku bagi seluruh badan public terutama lembaga negara ataupun lembaga pemerintah lainnya.

Informasi publik berupa kwitansi dan bukti transaksi keuangan lain merupakan bukti hukum yang sangat dibutuhkan dalam pembuktian tindak pidana korupsi. Selama ini, badan publik terutama badan negara selalu menutup akses publik terhadap dokumen tersebut. Mereka berlindung dengan menyatakan bahwa kwitansi dan bukti transaksi keuangan adalah dokumen negara yang penggunaanya diatur oleh peraturan perundangan-undangan.

Terkait dengan seluruh proses persidangan sengketa informasi ini kami menyatakan sikap sebagai berikut :

  1. Majelis Komisioner Komisi Informasi Publik menetapkan dokumen SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) dana BOS dan BOP adalah informasi publik dan dapat diakses oleh publik
  2. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan 5 Kepala SMPN Induk TKBM segera menyerahkan dokumen SPJ pada Koalisi Antikorupsi Pendidikan
  3. Badan public lain agar membuka akses publik terhadap dokumen dan bukti transaksi keuangan yang tidak termasuk pada informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP

Jakarta, 14 November 2010
Febri Hendri, Peneliti Senior ICW (087877681261)
Jumono, Koordinator Aliansi Orang Tua Peduli Pendidikan (085215327964)
Ade Pujiati, Ketua Forum TKBM se-Jakarta (085691500258)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan