Baru MK yang Tanggapi Deponering Bibit-Chandra

Pembahasan di DPR tak akan memakan waktu lama.

Dari lima lembaga yang ditunggu masukannya tentang usulan deponering kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dengan tersangka Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah, baru Mahkamah Konstitusi yang sudah menyampaikan buah pikirannya.

Padahal sudah sejak 1 November silam Kejaksaan Agung secara resmi meminta masukan dari lembaga-lembaga itu. Lima lembaga tersebut adalah Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden, dan Kepolisian RI.

"Baru dari MK yang kami terima pekan lalu," kata pelaksana tugas Jaksa Agung, Darmono, via telepon kemarin. Menurut dia, Mahkamah Konstitusi dalam suratnya menyatakan memahami keinginan Kejaksaan mengabaikan perkara Bibit-Chandra demi kepentingan umum. "Intinya mereka bisa menerima bahwa putusan Kejaksaan berdasarkan pertimbangan hukum dan sosiologis."

Jawaban dari Mahkamah Konstitusi adalah pertimbangan dari badan yudikatif terhadap deponering kasus yang membelit dua pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi itu. Kejaksaan memilih tak melimpahkan kasus Bibit-Chandra ke pengadilan didasari keinginan menyelamatkan pemberantasan korupsi. Jika kasus dilimpahkan ke pengadilan, kinerja KPK dikhawatirkan akan terganggu. Kejaksaan menunggu masukan dari empat lembaga lain sebelum memutuskan mendeponir kasus Bibit-Chandra.

Berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Jaksa Agung harus terlebih dulu meminta saran dari tiga lembaga, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif, sebelum melakukan deponering atau mengabaikan perkara demi kepentingan umum.

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, yang menangani bidang hukum, belum membahas usulan deponering itu. Anggota Komisi III, Gayus Lumbuun, mengatakan belum ada ketentuan bagaimana tata cara pengambilan kesimpulannya. Apakah pendapat akan disampaikan tiap anggota atau per fraksi. Mekanisme ini akan dibicarakan sebelum Komisi Hukum membahas usulan deponering itu.

Politikus PDI Perjuangan ini bahkan tak mengetahui apakah pemimpin DPR sudah menerima permohonan dari Kejaksaan Agung. "Sekarang DPR reses sampai 21 November," ujar Gayus kemarin. Tapi ia memastikan, jika surat dari Kejaksaan Agung sudah masuk ke DPR, pembahasan tentang deponering tak akan memakan waktu lama. Apalagi DPR hanya memberikan saran dan keputusan di tangan Kejaksaan. "Satu minggu cukup."

Julian Aldrin Pasha, juru bicara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, mengatakan, hingga Jumat pekan lalu, surat dari Kejaksaan Agung belum sampai ke meja Presiden. "Saya belum bisa cek hari ini," katanya kemarin. Ia menjelaskan, sebelum ke Presiden, semua surat akan diproses oleh Sekretaris Kabinet atau Sekretariat Negara. Isma Savitri | Mahardika Satria Hadi | Jobpie S
 
Sumber: Koran Tempo, 15 November 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan