Takut Tersaingi, AAI Ingin Makelar Kasus Diberantas

Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) khawatir lahan rezeki mereka dicaplok oleh makelar kasus di lembaga penegak hukum. Itu sebabnya, organisasi profesi pengacara tersebut mendesak lembaga penegakan hukum untuk bekerja sama memerangi makelar kasus.

"Jangan-jangan fee mereka jauh lebih besar dibanding fee pengacara," kata Humphrey Jemat, Ketua Umum AAI periode 2010-2011, di Denpasar, Bali, kemarin. Humphrey terpilih dalam Musyawarah Nasional IV di Sanur, Denpasar, yang berakhir kemarin.

Menurut dia, ulah para makelar kasus itu merugikan citra penegakan hukum karena seolah semua perkara bisa diatur dengan kekuatan uang. Anggota AAI yang menjadi makelar kasus atau mempraktekkan jurus mereka akan disidang kode etik di Dewan Kehormatan sebelum dijatuhi sanksi. Di luar organisasi, tindakan itu bisa dipidana. Humphrey menjanjikan tindakan preventif di kalangan anggotanya. "Jangan sampai berpikir jangka pendek," ucapnya.

Humphrey terpilih setelah mengungguli perolehan suara rivalnya, Juniver Girsang, dalam pemungutan suara. Humphrey mengantongi 267 suara dari total 486, sedangkan Juniver mendapat 210 suara. "Sisanya abstain," ucap ketua panitia Agus Saputra. Humphrey memimpin bersama Jhonson Panjaitan, yang ditunjuk sebagai sekretaris jenderal.

Adapun salah satu program unggulan yang direkomendasikan oleh Munas IV adalah mendesakkan undang-undang yang mengatur bahwa harus ada pendampingan hukum bagi warga negara yang tersangkut masalah hukum. "Kami upayakan melalui Undang-Undang Bantuan Hukum yang sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat," kata Humphrey. Selama ini, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, pendampingan hukum hanya wajib bagi tersangka yang terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

Padahal pendampingan hukum diyakini menjamin proses hukum yang transparan dan menghindari penyelewengan hukum. Bila desakan itu berhasil, AAI bakal menyambutnya dengan membentuk lembaga yang akan mendampingi masyarakat kurang mampu. "Pengalaman Jhonson Panjaitan di Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia akan kami manfaatkan," ujarnya. ROFIQI HASAN
 
Sumber: Koran Tempo, 15 November 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan