Tersangka kasus korupsi, Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin, kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Syamsul ditanyai soal aliran dana yang diduga berasal dari penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Langkat tahun 2000-2007.
Syamsul diperiksa penyidik KPK sekitar lima jam terkait dugaan korupsi APBD Langkat senilai sekitar Rp 91 miliar, di mana Rp 60 miliar di antaranya telah dikembalikan ke kas daerah. ”Ditanya 20 pertanyaan,” kata Syamsul seusai diperiksa, Kamis (4/11).