Ahli hukum pidana korupsi dan pencucian uang dari Universitas Trisakti, Andi Hamzah, menilai dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Bahasyim Assifie lemah. Sebab, dakwaan menyebutkan bahwa Bahasyim menerima suap sebesar Rp 1 miliar tapi melakukan tindak pidana pencucian uang bernilai ratusan miliar rupiah.
"Dalam perkara money laundering, harus dibuktikan dulu pidana asalnya," ujar Andi saat memberi kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.
"Kalau suapnya tidak terbukti, otomatis money laundering-nya juga tidak terbukti," ia menambahkan.