KPK Harus Supervisi Kejati DKI Jakarta…!

Press Release KAKP (Koalisi Anti Korupsi Pendidikan)

KAKP akhirnya memutuskan melaporkan Kejati DKI Jakarta pada KPK. Pelaporan ini bertujuan meminta KPK untuk melakukan supervisi dan bahkan jika diperlukan mengambilalih penanganan kasus dugaan korupsi dana BOS, BOP, Block Grant RSBI (Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional) dan Komite Sekolah tahun 2007-2009 sebesar Rp 3,5 miliar di SDN 012 RSBI (Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional) Rawamangun oleh Kejati DKI Jakarta.

Pelaporan ini terpaksa dilakukan KAKP setelah melihat rendahnya kinerja Kejati Jakarta dan tim penyidik kasus ini. Sejak dilaporkan tahun 2007, tim penyidik belum kunjung menetapkan tersangka. Bahkan, tim penyidik baru mendapatkan dokumen SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) dari BPK Perwakilan Jakarta akhir November 2010 lalu. Hal ini terjadi setelah KAKP menyerahkan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK yang menemukan indikasi kerugian negara/daerah sebesar Rp 3,5 miliar dalam pengelolaan dana publik pendidikan disekolah tersebut. Padahal, Kejati seharusnya sudah melakukan penyitaan  SPJ sejak kasus dilaporkan tahun 2007 atau ketika status kasus telah meningkat dari penyelidikan menjadi penyidikan bulan Juni 2010.

Selain itu, KAKP merasa dibohongi oleh Kajati DKI Jakarta, Soedibyo, yang menyatakan bingung atas perbedaan temuan pemeriksaan BPK dan BPKP. Soedibyo memperlihatkan surat BPKP Jakarta pada Kejati DKI Jakarta tertanggal 10 November 2010 yang menyatakan belum ditemukan bukti-bukti awal penyimpangan dalam pengelolaan dana publik di SDN 012 Rawamangun. Sementara, BPK Jakarta menemukan sebaliknya, ada indikasi kerugian negara/daerah dalam pengelolaan dana publik disekolah tersebut.

Berdasarkan klarifikasi KAKP pada Deputi Audit Investigatif dan Kepala BPKP Perwakilan Jakarta mengenai isi surat BPKP tertanggal 10 November tersebut terungkap bahwa yang dimaksud belum ditemukan bukti-bukti awal penyimpangan adalah pihak Kejati DKI Jakarta belum mampu menyediakan bukti-bukti awal memadai sebagai syarat dimulainya audit investigatif BPKP. Dengan kata lain, BPKP belum melakukan audit dan juga belum membuat kesimpulan ada tidaknya kerugian negara/daerah disekolah tersebut.

Berdasarkan klarifikasi ini KAKP menilai sikap bingung Kajati DKI Jakarta tidak beralasan. Kajati seharusnya mengetahui dengan baik substansi surat BPKP dan tidak perlu bingung dengan perbedaan dua temuan lembaga audit tersebut apalagi mengungkapkanya pada masyarakat pelapor kasus korupsi. Hal ini akan dikhawatirkan dapat menurunkan kepercayaan publik terutama pelapor kasus korupsi atas penanganan kasus korupsi oleh Kejaksaan.

Dasar Pelaporan
KAKP telah memberikan kepercayaan pada Kejati DKI Jakarta untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di SDN 012 RSBI Rawamangun. Namun demikian, kepercayaan saja ternyata belum cukup. Masih ada celah bagi Kejaksaan untuk “mempermainkan” penanganan kasus korupsi yang berasal dari laporan masyarakat. Celah tersebut dimungkinkan karena publik tidak akan mungkin mendapatkan akses lebih dalam tentang pengusutan kasus korupsi di Kejaksaan. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan oleh lembaga lain yang dipercaya publik untuk mengawasi, supervisi dan bahkan mengambil alih penangan kasus kalau Kejati terbukti memiliki kinerja buruk dalam pengusutan kasus korupsi tersebut.

Oleh karena itu, KAKP melaporkan Kajati dan tim penyidik Kejati DKI Jakarta pada KPK. Pelaporan ini didasarkan pada pasal 6 dan pasal 8 ayat (1) huruf b UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK yang mengatur bahwa KPK dapat melakukan supervisi pada kejaksaan dan kepolisian. Supervisi dilakukan dengan melakukan pengawasan, penelitian dan penelahaan terhadap dua lembaga tersebut. Dengan dasar ini, KPK memiliki kewenangan yang cukup agar tidak “dibohongi”pihak kejaksaan. Selain itu, berdasarkan  pasal 8 ayat (2) dan pasal 9 ayat (b) UU KPK juga menyatakan bahwa lembaga ini juga dapat mengambilalih penanganan kasus jika penanganan kasus korupsi oleh Kejaksaan dan Kepolisian berlarut-larut atau tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selain melaporkan Kejati DKI Jakarta, KAKP juga melaporkan dugaan korupsi dana BOS dan BOP 2007-2009 sebesar Rp 1,1 miliar di 5 SMPN Induk TKBM (Tempat Kegiatan Belajar Mandiri) pada KPK. Laporan ini terdiri dari laporan KAKP dan LHP BPK Perwakilan Jakarta di 5 sekolah tersebut. Kasus dugaan korupsi di 5 sekolah ini terungkap setelah pengelola TKBM mengaku bahwa dana BOS dan BOP untuk sekolah mereka belum disalurkan sepenuhnya oleh SMPN Induk. Padahal berdasarkan Pedoman Tambahan Pengelolaan dan Penggunaan Dana BOS untuk SMP Terbuka tahun 2007 Bagian E (Hal 3) menyatakan :

  1. “Dana BOS SMP Terbuka wajib digunakan seluruhnya untuk  kepentingan penyelenggaraan proses belajar mengajar di SMP Terbuka, baik TKB Reguler maupun di TKB Mandiri”.
  2. “Dana BOS SMP Terbuka tidak diperkenankan untuk dialihkan, baik sebagian atau keseluruhan untuk kepentingan proses belajar mengajar di SMP Reguler”.

Oleh karena itu, berdasarkan dua hal ini 5 SMP Induk diduga telah melakukan pelanggaran prosedur juknis dana BOS dan terindikasi merugikan keuangan.

Simbol Buku Dan Pensil Digerogoti Tikus

KAKP membawa buku dan pensil berukuran besar yang digerogoti tikus dalam pelaporan ke KPK. Hal ini merupakan simbol atas fenomena korupsi disektor pendidikan. Korupsi telah menggerogoti dana pendidikan sehingga kualitas pendidikan Indonesia tak kunjung membaik. Simbol ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan dorongan publik agar mengawasi lebih ketat pengelolaan dana pendidikan dan bahkan melaporkan jika ditemukan ada bukti-bukti kuat korupsi pendidikan.

Rekomendasi
Terkait dengan masalah ini KAKP merekomendasikan :

  1. KPK segera melakukan supervisi penanganan kasus dugaan korupsi dana BOS, BOP, Block Grant dan KOmite Sekolah sebesar Rp 4,5 miliar oleh Kejati DKI Jakarta
  2. KPK mengambil alih penanganan kasus tersebut jika penanganan kasus tersebut oleh Kejati  berlarut-larut tanpa alasan memadai
  3. Kejati segera menuntaskan penanganan kasus korupsi SDN RSBI 012 Rawamangun dengan menetapkan tersangka.

Jakarta, 21 Desember 2010
 
KAKP (Koalisi Anti Korupsi Pendidikan):
Jumono, Juru Bicara KAKP (085215327964)
Ade Pujiati, Ketua Forum TKBM Jakarta (085691500258)
Handaru, Aliansi Orang Tua Murid Peduli Pendidikan (081511130101)
Febri Hendri, Peneliti Senior ICW (087877681261)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan