KAKP Adukan Kejaksaan Tinggi DKI ke KPK

Kecewa dengan kinerja Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Koalisi Anti Korupsi Pendidikan (KAKP), hari ini mengadukan Kejati ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Koalisi meminta KPK melakukan supervisi terhadap Kejakti dalam penuntasan kasus dugaan korupsi senilai Rp 5,7 miliar di tujuh sekolah di Jakarta.

"Kami meminta KPK mensupervisi, bahkan kalau perlu mengambil alih penanganan kasus ini," ujar Febri Hendri, peneliti Divisi Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch (ICW) mewakili KAKP, saat ditemui usai pertemuan dengan divisi penindakan KPK, Selasa (21/12).

Febri mengatakan, KPK perlu memantau penanganan kasus ini karena ada sejumlah kejanggalan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi. Kasus dugaan penyelewengan dana BOS, BOP dan block grant RSBI ini telah diajukan ke Kejati sejak tahun 2007. "Namun hingga kini belum satu orang pun ditetapkan sebagai tersangka," ujar Febri.

Kejanggalan lain, tim penyidik Kejati baru melakukan penyitaan laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) anggaran sekolah setelah BPK mengeluarkan hasil auditnya pada 15 November 2010 lalu. Padahal, kata Febri, seharusnya penyitaan itu dilakukan sejak awal. "Karena dokumen SPJ itulah yang diperlukan sebagai bahan awal penyelidikan," ujarnya.

Kepada deputi penindakan KPK, Handoyo, KAKP juga mengadukan sikap Ketua Kejati DKI Jakarta, Soedibyo, yang "mempermainkan" koalisi. KAKP merasa dibohongi oleh Kajati DKI Jakarta, yang menyatakan bingung atas perbedaan temuan pemeriksaan BPK dan BPKP. Soedibyo mengatakan, audit BPK memperlihatkan adanya kerugian negara, semntara BPKP belum menemukan indikasi itu. Padahal, dari keterangan Deputi Audit Investigatif dan Kepala BPKP Perwakilan Jakarta, BPKP belum menemukan bukti awal penyimpangan karena pihak Kejakti DKI belum mampu menyediakan bukti-bukti awal memadai sebagai syarat dimulainya audit investigatif BPKP.

Selain melaporkan Kejati DKI Jakarta, KAKP juga melaporkan dugaan korupsi dana BOS dan BOP 2007-2009 sebesar Rp 1,1 miliar di 5 SMPN Induk TKBM (Tempat Kegiatan Belajar Mandiri) pada KPK. Laporan ini terdiri dari laporan KAKP dan LHP BPK Perwakilan Jakarta di 5 sekolah tersebut. Kasus dugaan korupsi di 5 sekolah ini terungkap setelah pengelola TKBM mengaku bahwa dana BOS dan BOP untuk sekolah mereka belum disalurkan sepenuhnya oleh SMPN Induk.

KAKP memilih KPK sebagai institusi penegak hukum yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan kepada Kepolisian dan Kejaksaan. "Agar kasus ini tidak terulang di sekolah-sekolah lain, kami meminta KPK mendorong transparansi di lembaga pendidikan," pungkas Febri. Farodlilah

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan