Serangan Balik DPR

Tong kosong nyaring bunyinya. Inilah gambaran sikap anggota Komisi III DPR yang menolak kehadiran Bibit S Rianto dan Chandra Hamzah dalam rapat kerja, dengan alasan keduanya masih berstatus tersangka (31/1). Alasan yang jelas mengada-ada dan tidak berdasar argumentasi yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

Sikap ini ditengarai sebagai bentuk solidaritas dan balas dendam DPR atas penahanan 19 politisi oleh KPK yang diduga menerima suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI Miranda S Goeltom (Kompas, 1/2).

Berburu Aset Century hingga ke Swiss

Dalam konferensi pers di Dubai, 30 Januari lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan kepada wartawan bahwa dia telah meminta kerja sama Pemerintah Swiss, melalui Presiden Konfederasi Swiss Micheline Anne-Marie Calmy-Rey, mengembalikan aset Bank Century yang diduga disimpan di Bank Swiss.

Permintaan ini ditanggapi positif oleh Presiden Konfederasi Swiss dan dia meminta agar Pemerintah Indonesia, melalui tim terpadu, menyampaikan informasi lebih rinci terkait aset Bank Century.

Tak Usah Risaukan Penolakan DPR

Ketua Mahkamah Konstitusi Moh Mahfud MD menyatakan, sikap sebagian fraksi di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat yang menolak kehadiran Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah tidak perlu dipersoalkan. Sikap itu merupakan sikap politik, bukan persoalan hukum yang perlu dirisaukan.

Sepakbola Bisa Mandiri Tanpa APBD

klub-klub sepakbola di Indonesia bisa mandiri tanpa kucuran dana dari pemerintah melalui APBD. Keyakinan itu diungkapkan Wakil Gubernur Jawa Barat Dede Yusuf dalam diskusi SoccerMania di Jakarta, Sabtu (29/1/2011). Dede mencotohkan, klub Persib Bandung bisa mandiri, dengan mengandalkan sponsor dan penjualan saham klub.

"Sepakbola Indonesia bisa mandiri tanpa APBD. Saya lebih setuju APBD dialokasikan untuk sarana dan prasarana sepak bola ketimbang buat klub," tegas Dede.

Memperkuat Pisau Transparansi

Sejak disahkan pada 2008, Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menjadi "pisau" baru untuk mendukung transparansi informasi. Undang-undang ini menjamin hak warganegara untuk mendapatkan informasi dari badan publik, baik milik pemerintah maupun badan publik nonpemerintah.

Tersangka Korupsi SD 12 Diungkap

ICW mengaku cukup puas.
Kejaksaan Tinggi Jakarta akhirnya bersikap terbuka dengan mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi di Sekolah Dasar 12 Rawamangun. Sikap terbuka ini ditunjukkan setelah Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Koalisi Anti-Korupsi Pendidikan (KAKP) datang ke kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jalan Rasuna Said, kemarin siang.

"Tersangka berinisial TY," ujar Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta Sriyono. Ia juga mengatakan tentang adanya kemungkinan tersangka tambahan dalam kasus berpotensi merugikan negara sebesar Rp 4,5 miliar ini.

Lima Tersangka Cek Suap Segera Ditahan

"Kami mendorong penyuapnya diadili."

Komisi Pemberantasan Korupsi segera menahan lima tersangka yang tersisa berkaitan dengan skandal cek pelawat. Menurut juru bicara KPK, Johan Budi S.P., kelimanya telah dipanggil untuk diperiksa pekan ini.

"Surat panggilannya sudah dikirim," kata Johan kemarin. Namun ia tak menyebutkan waktu persisnya kelima orang itu akan diperiksa. Mereka yang dipanggil tersebut adalah Bobby Suhardiman dan Hengky Baramuli dari Partai Golkar serta Rusman Lumbantoruan, Williem Tutuarima, dan Budiningsih dari PDI Perjuangan.

Politikus Senayan Dinilai Lecehkan KPK

"Masyarakat di belakang KPK, kok."

Praktisi hukum dan pengamat politik mengecam keputusan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat yang menolak kehadiran Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah dalam rapat dengar pendapat di gedung DPR kemarin. Padahal kedua wakil ketua ini hadir bersama anggota pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi lainnya untuk memenuhi undangan Dewan.

Politikus Senayan Dinilai Lecehkan KPK

"Masyarakat di belakang KPK, kok."

Praktisi hukum dan pengamat politik mengecam keputusan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat yang menolak kehadiran Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah dalam rapat dengar pendapat di gedung DPR kemarin. Padahal kedua wakil ketua ini hadir bersama anggota pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi lainnya untuk memenuhi undangan Dewan.

Perkara Suap MK; KPK Kembali Periksa Refly

Ketua Tim Investigasi Internal Mahkamah Konstitusi Refly Harun yakin Komisi Pemberantasan Korupsi bisa membongkar dugaan suap di Mahkamah Konstitusi. Refly menyampaikan hal tersebut sebelum dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (31/1).

”Saya yakin KPK bisa mengusutnya. Bukan hanya untuk kasus suap Rp 1 miliar saja ya, tapi untuk kasus lainnya juga. Dengan kewenangannya KPK saya yakin bisa,” kata Refly. Kedatangan Refly Harun untuk memberi keterangan ke KPK kali ini merupakan yang kedua kalinya.

Subscribe to Subscribe to