Perkara Suap MK; KPK Kembali Periksa Refly

Ketua Tim Investigasi Internal Mahkamah Konstitusi Refly Harun yakin Komisi Pemberantasan Korupsi bisa membongkar dugaan suap di Mahkamah Konstitusi. Refly menyampaikan hal tersebut sebelum dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (31/1).

”Saya yakin KPK bisa mengusutnya. Bukan hanya untuk kasus suap Rp 1 miliar saja ya, tapi untuk kasus lainnya juga. Dengan kewenangannya KPK saya yakin bisa,” kata Refly. Kedatangan Refly Harun untuk memberi keterangan ke KPK kali ini merupakan yang kedua kalinya.

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh Mahfud MD beserta hakim konstitusi Akil Mochtar melapor ke KPK mengenai percobaan penyuapan di lembaga tersebut. Dalam pelaporan itu, MK juga melaporkan Bupati Simalungun JR Saragih, Refly Harun, dan Maheswara Prabandono sebagai pihak yang melakukan dan turut serta dalam percobaan penyuapan.

Sebaliknya, Tim Investigasi MK yang dipimpin Refly ini melapor ke KPK soal adanya penyuapan dan pemerasan di MK. Dalam testimoninya, Refly menyebutkan, Bupati Simalungun JR Saragih akan memberikan uang Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar. Karena alasan itu, Saragih meminta pengertian kepada Refly dan kuasa hukum lainnya, Maheswara, untuk memberi korting imbalan sukses (succes fee).

Refly tetap yakin dengan kebenaran testimoni yang dibuatnya. Dia juga mengatakan, JR Saragih memberikan keterangan berubah-ubah. ”Pada awalnya dia tidak mengakui pertemuan dengan saya (di Pondok Indah), tapi sekarang mengakui,” kata dia.

Refly Harun mengaku memiliki alat bukti. ”Kita pernah merekam pembicaraan antara tim investigasi dengan sekretarisnya. Kan, itu sendiri bukti. Saya kira bukti itu sudah disampaikan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dan ke KPK,” kata dia.

Secara terpisah, Moh Mahfud MD menyatakan, MKH yang diketuai hakim konstitusi Harjono akan menyelesaikan tugas pada Selasa ini.

”Besok (hari ini) tinggal pemeriksaan terakhir. Tanggal 2 Februari mereka memberikan laporan. Nanti kami akan umumkan hasilnya,” kata Mahfud saat ditemui, Senin.

Sebulan lalu, MK membentuk MKH untuk dua hakim konstitusi, Arsyad Sanusi dan Akil Mochtar. MKH telah memanggil semua pihak yang terkait dengan kunjungan calon Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud, ke apartemen Arsyad serta adanya uang senilai Rp 1 miliar dalam bentuk dollar Amerika Serikat yang disebutkan akan diberikan kepada hakim konstitusi Akil Mochtar.

Seribu persen
Terkait dengan hal tersebut, Mahfud mengaku optimistis hingga 1.000 persen bahwa tidak ada uang ke hakim MK. ”Tidak akan ada efek ke sini. Tidak akan ada hakim dengan cara begitu bodohnya menerima uang segitu. Tidak pakai cara itu. Kalau itu, too good to be true,” kata Mahfud.

Meskipun demikian, Mahfud MD mengaku optimistis, pernyataan Refly Harun bahwa dirinya melihat uang Rp 1 miliar dan pernyataan bahwa uang itu akan diserahkan ke hakim MK adalah benar. Namun, tidak ada bukti uang tersebut diterima hakim. (AIK/ANA)
Sumber: Kompas, 1 Februari 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan