Tak Usah Risaukan Penolakan DPR

Ketua Mahkamah Konstitusi Moh Mahfud MD menyatakan, sikap sebagian fraksi di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat yang menolak kehadiran Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah tidak perlu dipersoalkan. Sikap itu merupakan sikap politik, bukan persoalan hukum yang perlu dirisaukan.

”Itu (penolakan) enggak apa- apa. Itu sikap politik, malah bagus. Jadi, yang datang untuk dengar pendapat itu hanya Ketua KPK, Pak Busyro. Ini kan hubungan antarlembaga. Enggak perlu dirisaukan. Kalau nanti ditanya soal teknis yang menyangkut kedua orang itu, bilang saja tidak tahu,” kata Mahfud, Selasa (1/2), saat ditemui seusai pelantikan panitera MK. Dengan demikian, Bibit dan Chandra bisa lebih fokus bekerja dan tanpa gangguan.

Sebaliknya, Koordinator Masyarakat Transparansi Indonesia Jamil Mubarok menyesalkan penolakan enam fraksi, yakni Fraksi Golkar, PDI-P, PKS, Gerindra, PPP, dan Hanura. Ia menilai, penolakan itu sama saja dengan pengabaian terhadap fakta terjadinya rekayasa kriminalisasi Bibit dan Chandra.

Terkait hal tersebut, Jamil meminta konstituen partai untuk tak memilih kembali partai atau setidak-tidaknya tidak memilih anggota Komisi III dari enam fraksi itu. Ia juga mengimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk menarik rasa hormat kepada anggota DPR.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto menyatakan, sebaiknya KPK dibiarkan bekerja secara utuh. ”Saya kira kita ikuti saja apa yang menjadi statement Ketua KPK. Pimpinan KPK kan ada lima, jadi kita ikuti saja. Kalau semangat kita memberantas korupsi, kita ingin KPK utuh. Biarkan mereka secara utuh bekerja,” katanya, Selasa.

Anggota staf pengajar Universitas Andalas, Padang, Saldi Isra, dan Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho mengatakan, tindakan anggota dan pimpinan Komisi III yang mempersoalkan status Bibit dan Chandra dinilai sebagai perlawanan DPR terhadap upaya pemberantasan korupsi yang diduga terjadi di lembaga legislatif selama ini. Tindakan Komisi III DPR itu juga dinilai sebagai upaya menghambat pemberantasan korupsi di Indonesia.

Tindakan hukum yang dilakukan KPK terhadap sejumlah mantan anggota DPR atau anggota DPR dalam dugaan kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom, menurut Saldi, dapat mengganggu kesenangan DPR. ”Dugaan skandal di DPR selama ini kan jarang tersentuh oleh aparat penegak hukum konvensional, seperti polisi dan jaksa. KPK bisa menyentuh. Jadi, ada perlawanan dari mereka,” kata Saldi.

Menurut Saldi, alasan deponir untuk menolak kehadiran pimpinan KPK di Komisi III tidak rasional. ”Deponir merupakan langkah hukum yang dilakukan aparat penegak hukum. Mereka harus menghormati. Kalau tidak menghormati, berarti mereka melebihi aparat penegak hukum,” katanya.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Nurkholis Hidayat menambahkan, sikap anggota dan pimpinan Komisi III yang mempersoalkan pendeponiran Bibit-Chandra merupakan pelanggaran hak asasi manusia. ”Orang yang dideponir merupakan orang bebas secara hukum,” katanya. (ANA/WHY/FER)
Sumber: Kompas, 2 Februari 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan