Press Release ICW
Pemerintah dan DPR harus segera mensahkan RUU BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) dan membentuk PP (Peraturan Pemerintah) tentang BPRS. Pembentukan dua badan ini diamanatkan oleh UU No. 49/2004 tentang SJSN dan UU No. 44/2009 tentang Rumah Sakit. Dua badan penting guna meningkatkan kualitas pelayanan rumah sakit bagi pasien terutama pasien miskin.