Segera Bentuk BPJS dan BPRS….!

Press Release ICW

Pemerintah dan DPR harus segera mensahkan RUU BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) dan membentuk PP (Peraturan Pemerintah) tentang BPRS. Pembentukan dua badan ini diamanatkan oleh UU No. 49/2004 tentang SJSN dan UU No. 44/2009 tentang Rumah Sakit. Dua badan penting guna meningkatkan kualitas pelayanan rumah sakit bagi pasien terutama pasien miskin.

Jaminan Universal Coverage untuk Pasien Miskin

Pasien miskin yang mengandalkan kartu jaminan sosial berupa Jamkesmas, Gakin atau SKTM, acap kali mendapatkan pelayanan diskriminatif dari rumah sakit. Kasus terakhir yang terungkap di media, pasien terlantar yang terlantar berbulan-bulan di emperan rumah sakit. Mereka akhirnya mendapatkan fasilitas kamar setelah kisah mereka menjadi headline media massa.

12 Mantan Anggota DPRD Cirebon Dihukum 1,5 Tahun

Sebanyak 12 mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon periode 1999-2004 dihukum 1,5 tahun penjara terkait korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2004.

Vonis itu dijatuhkan dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung selama delapan jam di Pengadilan Negeri Cirebon, Kamis (3/3).

Chandra Pelajari Panggilan dari KPK

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Chandra M Hamzah masih mempelajari surat panggilan yang diterimanya dari KPK. Chandra beserta Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto diminta tersangka Panda Nababan untuk menjadi saksi meringankan dalam kasus suap cek perjalanan saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 yang dimenangi Miranda S Goeltom.

Pembuktian Terbalik dan Good Governance

UNTUK pertama kalinya dalam sejarah peradilan pidana, pembuktian terbalik diterapkan. Itulah yang terjadi pada perkara Bahasyim Assifie, mantan pejabat pajak. Pada 2 Februari 2011, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Bahasyim dengan hukuman 10 tahun penjara. Bahasyim juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 250 juta (subsider tiga bulan kurungan). Pengadilan memerintahkan agar harta kekayaan Bahasyim senilai Rp 61 miliar dan US$ 681 153 disita untuk negara.

Kejati Didesak Sita Dokumen Keuangan Sekolah

Koalisi Anti Korupsi Pendidikan (KAKP), Selasa (2/3/2011), kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk meminta informasi penanganan kasus dugaan korupsi di 5 SMP Negeri di Jakarta dan SDN RSBI 012 Rawamangun. KAKP menggugat Kejati yang belum juga menyeret tersangka ke pengadilan.

BPKP Hitung Kerugian Negara Kasus Korupsi Sekolah

Proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana block grant RSBI di SD 012 Rawamangun berjalan lambat. Meski Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan satu orang tersangka sejak Januari lalu, kasus ini belum dilimpahkan ke pengadilan dengan alasan belum ada data kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Membina(sakan) Korupsi

Gurita korupsi semakin kuat melilit negeri ini. Segala upaya yang telah dilakukan dapat dikatakan gagal menahan dan memberantas laju korupsi. Sampai sejauh ini, praktik korupsi seperti tidak ada matinya. Hasil jajak pendapat Kompas (28/2) menjadi pembenaran empiris betapa perilaku korupsi semakin masif dan tak terkendali.

Di tengah gurita tersebut, pertanyaan mendasar yang muncul: mengapa praktik korupsi makin memburuk melilit negeri ini? Adakah ini semua bukti kegagalan agenda pemberantasan korupsi?

Presiden Didesak Segera Tandatangani Moratorium Hutan

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono didesak segera mengesahkan Instruksi Presiden terkait Moratorium Hutan sebagai upaya mengerem laju deforestasi hutan di Indonesia. Kerugian material dan ekologis akibat ganasnya pembalakan liar sangat memprihatinkan. Tercatat, laju deforestasi di kawasan hutan Kalimantan Tengah saja telah mencapai 400 ribu hektar pertahun akibat ekspansi lahan pertanian dan perkebunan kelapa sawit.

"Moratorium harus dipercepat, tentu saja, dengan perhitungan matang," ujar Teguh Surya, aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonasia (Walhi), Senin (28/2/11).

Keterbukaan Informasi Susu Berbakteri

Kekukuhan Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, serta Institut Pertanian Bogor untuk tidak mengumumkan jenis susu formula yang mengandung bakteri Enterobacter sakazakii (ES) tidaklah mengagetkan. Meskipun hal itu telah diperintahkan Mahkamah Agung (MA) melalui putusan kasasi, 26 April 2010, yang berkekuatan hukum tetap. Secara umum, karakter birokratik para pejabat kita memang masih cenderung tertutup, bahkan untuk hal yang menyangkut informasi publik sekalipun.

Subscribe to Subscribe to