"Desentralisasi" Korupsi Sampai ke Daerah

Banyak pertanyaan yang muncul ketika berbicara tentang desentralisasi, otonomi daerah, dan korupsi. Jika otonomi daerah dihentikan saat ini, apakah korupsi akan terjadi atau tidak? Kemiskinan akan tetap ada atau tidak? Atau, kemiskinan semakin meningkat atau tidak? Apakah benar masyarakat sipil semakin berdaya?

Mereka Bicarakan Hukum, Lupakan Keadilan

Undang-Undang Dasar 1945, setelah perubahan keempat tahun 2001, menyatakan, sesuai dengan Pasal 1 Ayat (3), negara Indonesia adalah negara hukum. Tak ada penjelasan yang dimaksudkan dengan negara hukum itu.

Namun, AM Fatwa dalam bukunya, Potret Konstitusi Pasca Amandemen UUD 1945, menjelaskan, penegasan sebagai negara hukum itu berasal dari penjelasan UUD 1945, yang ”diangkat” ke dalam konstitusi. Rumusan ini bagian dari kesepakatan dalam mengamandemen UUD 1945, yaitu meniadakan penjelasan dan memasukkannya ke dalam konstitusi.

Korupsi, Pembusukan Masif Kolektif

Entah mana yang benar, kekuasaan membuat manusia rapuh di hadapan naluri menguasai atau warisan reptilian old brain di dalam kepala yang membuat manusia terus berada pada tingkat mempertahankan diri atau dialektika keduanya.

Namun, dalam banyak kasus, moral apa pun tak mampu mengontrol hasrat akan kekuasaan, malah bisa dijungkirbalikkan demi semua itu. Tak sulit menengarai, para pemegang kekuasaan adalah agen pembusukan yang sangat berkuasa, dan, tentu sangat korup karena korupsi dalam bahasa Latin adalah corruptio, yang berarti pembusukan.

KPP Desak MA Ulang Pemilihan Hakim Konstitusi

Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) mendesak pengulangan pemilihan calon hakim konstitusi yang diajukan Mahkamah Agung (MA), Anwar Usman dan Irfan Fachruddin. Koalisi yang terdiri dari ICW, KRHN, ELSAM, MAPPI FH UI, ILR dan MTI itu menilai proses pemilihan dan pencalonan kedua hakim itu tidak terbuka, sehingga berpotensi merusak kredibilitas institusi Mahkamah Konstitusi.

Pelaku Politik Uang Diadili

KPU Tangerang Selatan ke MK hari ini.

Suswono, ketua RT di Kampung Sengkol, Kelurahan Muncul, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, didakwa telah melakukan tindak pidana politik uang dalam pilkada ulang Tangerang Selatan lalu. Dia mulai diadili di Pengadilan Negeri Tangerang kemarin, dan menjadi perkara pertama pelanggaran dalam pemilihan kepala daerah Tangerang Selatan yang sampai ke pengadilan.

Pemerintah Akui Gagal Rebut Aset Tommy Soeharto

Kejaksaan Agung sebagai wakil pemerintah Indonesia mengaku kalah oleh Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dalam perebutan aset senilai 36 juta euro di Banque National de Paris (BNP) Paribas. Perkara itu telah diputuskan di Pengadilan Banding Guernsey pada Februari lalu.

"Pada intinya, posisi jaksa pengacara negara kalah dalam gugatan itu,” kata juru bicara Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, di kantornya kemarin. “Permohonan banding Garnet (Garnet Investment Limited, perusahaan milik Tommy) dikabulkan, dan ada pembatalan pembekuan dana," ia menambahkan.

Bekas Bupati Lampung Tengah Buron

Kepolisian Daerah Lampung memasukkan nama bekas Bupati Lampung Tengah Andy Ahmad Sampurnajaya dalam daftar pencarian orang atau buron. Penetapan itu dilakukan setelah tersangka korupsi dana anggaran pendapatan dan belanja daerah Lampung Tengah senilai Rp 28 miliar tersebut mangkir dari panggilan polisi.

"Dua kali penyidik memanggil tersangka untuk diperiksa, tapi dia selalu mangkir. Saat ini kami masih mencari keberadaan yang bersangkutan," kata Brigadir Jenderal Sulistyo Ishak, Kepala Polda Lampung, kemarin.

Bekas Pejabat Lumajang Tersangkut Korupsi

"Ini kasus yang complicated."

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur membeberkan nama sejumlah orang yang harus ikut bertanggung jawab dalam dugaan kasus korupsi Kerja Sama Operasional Eksploitasi Bahan Galian C Pasir Gunung Semeru dengan kerugian negara mencapai Rp 5,3 miliar. Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan dugaan kasus korupsi di Pengadilan Negeri Lumajang kemarin.

Pelayanan Publik Kota Bogor Tidak Terganggu

Kejaksaan Negeri Bogor, Jawa Barat, Selasa (8/3), menahan Wali Kota Bogor Achmad Ru’yat, tersangka kasus dugaan korupsi dana penunjang kegiatan DPRD Kota Bogor tahun 2002 yang merugikan negara Rp 6,1 miliar. Namun, Pemerintah Kota Bogor menjamin pelayanan publik tidak akan terganggu.

”Sudah ada tugas pokok dan fungsi masing-masing. Tentu ada dampak untuk mewakili wali kota yang biasanya dilakukan wakil wali kota, nanti oleh pimpinan satuan kerja perangkat daerah,” ujar Sekretaris Daerah Kota Bogor Bambang Gunawan, menanggapi penahanan Ru’yat.

Panda Nababan Hanya Menggunakan Haknya

Panda Nababan, tersangka dugaan suap dengan cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004, menyatakan hanya menggunakan haknya untuk mengajukan saksi yang meringankan. Panda minta Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto.

Panda menyampaikan hal itu melalui penasihat hukumnya, Hero Anthony, menanggapi pernyataan Febri Diansyah dari Indonesia Corruption Watch, yang menilai langkahnya itu sebagai manuver (Kompas, 2/3).

Subscribe to Subscribe to