Syamsul Arifin Mulai Disidang

Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin, Senin (14/3), menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta. Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa mantan Bupati Langkat, Sumut, tersebut merugikan keuangan negara sekitar Rp 98,7 miliar.

”Terdakwa Syamsul Arifin, baik sendiri maupun bersama-sama, telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi melalui pengeluaran sebagian dana dari kas daerah Kabupaten Langkat selama periode 2000-2007,” ungkap jaksa Chatarina Muliana, sebagai jaksa penuntut umum, saat membacakan dakwaannya.

Syamsul didakwa melakukan tindak pidana korupsi, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3.

Dalam dakwaan itu, Syamsul diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Buyung Ritonga (Kepala Pemegang Kas Pemkab Langkat), Surya Djahisa (Kepala Bagian Keuangan), Aswan Sufri (Pelaksana Tugas Kepala Bagian Keuangan), dan Taufik. Atas perbuatan itu, negara dirugikan sekitar Rp 98,7 miliar.

Syamsul disebut telah mengeluarkan kas daerah Kabupaten Langkat selama tahun 2000-2007 untuk kepentingan pribadi dan keluarganya serta pihak lain. Uang itu diduga dialirkan kepada sejumlah anggota keluarganya, seperti Fatimah Habibi (istri terdakwa), Aisia Samira dan Beby Arbiana (anak terdakwa), Syah Afandin/Ondim dan Lela Wongso atau Ilel (adik terdakwa), serta Noor Jigan (keponakan terdakwa).

Selain itu, uang juga dialirkan kepada anggota DPRD Langkat, Muspida, Badan Pemeriksa Keuangan, organisasi kepemudaan, wartawan, dan sejumlah pihak lain. Misalnya, tahun 2000 dikeluarkan secara bertahap hingga berjumlah sekitar Rp 3,2 miliar. Sebesar Rp 1,7 miliar untuk keperluan pribadi dan keluarga, sedangkan sisanya diberikan kepada pihak lain.

Tahun 2001 dikeluarkan secara bertahap Rp 7,7 miliar. Sekitar Rp 2,8 miliar untuk pribadi dan keluarganya, sedangkan selebihnya digunakan untuk pemberian kepada sejumlah pihak.

KPK menahan Syamsul Arifin, sejak Jumat, 22 Oktober 2010 di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta. Selain itu, KPK juga telah menyita sejumlah aset yang dimiliki terdakwa atau keluarganya. Di antaranya rumah beralamat di Jalan Siaga Raya, Pejaten, Jakarta Selatan, dan mobil Jaguar. Dakwaan disusun tim yang terdiri dari Chatarina Muliana, Muhibuddin, Afni Carolina dan Risma Ansyari. (RAY)
Sumber: Kompas, 15 Maret 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan