Indonesia-China Sepakat Buru Koruptor

Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja sama dengan Pemerintah China dalam upaya menangkap koruptor yang melarikan diri di kedua negara. Kedua negara juga bakal saling membantu untuk mengembalikan aset hasil korupsi yang dilarikan koruptor.

Hal itu dikatakan Ketua KPK Busyro Muqoddas setelah menerima kunjungan delegasi China yang diketuai Wakil Komisioner Ning Yan Ling, Senin (14/3). ”Kami akan saling mem-back up untuk menangkap dan mengembalikan koruptor yang lari ke kedua negara, termasuk mengembalikan aset yang dibawa lari,” ujar Busyro di Gedung KPK.

Selain pengembalian koruptor dan aset, kedua negara juga sepakat untuk bertukar informasi dalam pemberantasan korupsi. Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah mengatakan, kerja sama itu masih harus ditindaklanjuti dengan melakukan pembicaraan yang lebih detail untuk implementasinya. ”Secara teknis, kami akan menindaklanjuti kerja sama ini,” ujar Hamzah.

Busyro melanjutkan, China adalah tempat yang tepat untuk belajar dalam pemberantasan korupsi. Menurutnya, di China dari 140 terdakwa korupsi, 100 di antaranya dipidana hukuman mati, sisanya dihukum penjara.

Busyro menjelaskan, di China peraturan yang terkait pejabat sangat tegas bahwa pegawai negeri dilarang menerima hadiah dan berbisnis. ”Di Indonesia sedikit lebih fleksibel. Saking fleksibelnya menjadi tidak jelas,” kata Busyro.

Ning Yan Ling melalui penerjemahnya mengatakan, China memprioritaskan pemberantasan korupsi karena menilai korupsi merusak kesejahteraan rakyat dan telah menjadi masalah internasional. China, katanya, berharap kerja sama internasional, termasuk Indonesia, dalam pemberantasan korupsi.

”Pemerintah China ingin bekerja sama dengan Indonesia, menangkap koruptor yang lari dan mengembalikan aset yang mereka bawa lari. Kami harapkan, dengan kerja sama ini, tidak ada lagi korupsi di dunia,” ujar Ning Yan Ling.

Sementara itu, tim United Nations Office on Drugs and Crime melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan ratifikasi konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa menentang korupsi yang dilakukan Indonesia. Evaluasi tersebut meliputi perundang-undangan, lembaga penegak hukum, aparat, prosedur, dan semua yang terkait dalam pemberantasan korupsi.

”Mereka akan me-review implementasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah kita ratifikasi,” kata Wakil Ketua KPK M Jasin setelah pertemuan di Gedung KPK kemarin. (RAY)
Sumber: Kompas, 15 Maret 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan