Korupsi PT Telkom; Kenapa Baru Ditangkap

Penangkapan dua pejabat PT Telkom dalam kasus korupsi pengadaan bisnis percakapan suara dinilai masih setengah hati. Sebab, Kejaksaan Tinggi Negeri Sulawesi Selatan-Barat membutuhkan waktu lebih dari satu tahun untuk menahan terpidana.

Pengawasan Hakim; Perlu KY di Daerah

Untuk mengefektifkan pengawasan hakim di daerah, Komisi Yudisial perlu perwakilan di daerah minimal di setiap provinsi. Dewan Perwakilan Rakyat diminta untuk mengakomodasi gagasan tersebut dalam revisi Undang-Undang Komisi Yudisial yang sedang dibahas saat ini

Panitera Ditangkap Polda Sumut

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Sumatera Utara menangkap oknum Pengadilan Negeri Medan yang bertugas sebagai panitera pengganti, ES, Sabtu (26/3). Dia tertangkap saat berupaya memeras Syarifah Hasanah (50), orang tua terdakwa dalam kasus narkoba.

KPK Tangkap Dua Buron Kejaksaan

Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Jumat (25/3), menangkap dua mantan pejabat PT Telkom yang terkait masalah korupsi dan merugikan negara Rp 30 miliar. Kedua buron itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan Tinggi Negeri Sulawesi Selatan.

”Hampir setahun yang lalu seharusnya keduanya sudah menjalani hukuman. Tanggal 20 Maret 2011, kami diminta oleh Kejati Sulsel untuk memantau di mana keberadaan mereka, 24 Maret kami mendapat informasi bahwa mereka berada di Jakarta, dan pada 25 Maret kami menangkap mereka,” kata juru bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Sabtu (26/3).

Hari Sabarno Ditahan

Mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (25/3). Hari menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di sejumlah daerah pada 2002-2005.

Hari Sabarno menjadi tersangka sejak tahun lalu. Sebelum memasuki mobil yang akan membawanya ke Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, kemarin, Hari mengatakan, ia akan mengikuti semua prosedur yang harus dijalani. ”Karena saya warga negara yang patuh dan taat, saya ikuti saja prosedur hukum yang berlaku,” ujar Hari.

Bupati Siak Ditahan KPK

Bupati Siak Arwin AS ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (25/3). Arwin menjadi tersangka dugaan korupsi penerbitan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu-hutan tanaman di Riau pada 2001-2003 yang mengakibatkan kerugian hingga Rp 301 miliar.

”Setelah dikembangkan penyidikan, KPK menahan Bupati Siak, AS, dalam kasus penerbitan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu-hutan tanaman (IUPHHK-HT),” kata Johan Budi SP, Juru Bicara KPK.

RA Jadi Tersangka

Polisi menetapkan RA sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus yang melibatkan mantan pegawai pajak Gayus HP Tambunan. Penetapan ini merupakan bagian dari upaya polisi untuk melengkapi berkas kasus Gayus.

ICW Laporkan Politikus ke Badan Kehormatan DPR

Penyelundupan Kontainer Blackberry
“Patut diduga, ada upaya melindungi penyelundupan."

Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan sejumlah anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat ke Badan Kehormatan DPR. ICW menduga para anggota Komisi Bidang Hukum DPR itu melanggar kode etik ihwal pidana korupsi, dan menyalahgunakan wewenang, dalam kasus penyelundupan dua peti kemas berisi BlackBerry dan minuman keras.

"Kami menduga mereka meminta melepaskan dua peti kemas itu," kata perwakilan ICW, Apung Widadi, kemarin.

Dugaan Korupsi Dinas Kebersihan Tangsel Diusut

Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, tengah mengusut dugaan penyimpangan pada pengadaan alat berat (wheel loader) di Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman Tangerang Selatan. Pengadaan alat berat senilai Rp 700 juta yang menggunakan dana APBD 2009 itu dinilai bermasalah karena tidak melalui proses lelang. "Lelang tidak dilakukan, sejak awal sudah salah," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tigaraksa Alex Sumarno kemarin.

Mantan Dirut PLN Ditahan KPK

Setelah beberapa kali diperiksa, mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara Persero Eddie Widiono ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (24/3). Eddie menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Rencana Induk Sistem Informasi (Roll Out Customer Information System) pada PT PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang yang diduga merugikan negara sebesar Rp 46,19 miliar.

Subscribe to Subscribe to