Penyaluran Dana BOS Dinilai Kurang Hati-hati

Pemerintah daerah dinilai punya andil.

Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Danang Girindrawardana, menilai ada kekuranghati-hatian dalam sosialisasi penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Menurut Danang, sosialisasi dilakukan oleh tiga kementerian, yakni Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri.

Ombudsman menilai ketiga kementerian tersebut tidak memberi waktu yang cukup bagi daerah untuk mensosialisasi peraturan baru soal mekanisme penyaluran dana BOS, yang mulai tahun ini diserahkan langsung ke daerah.

Sebab, kata dia, sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 37 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2011 diketahui baru dilakukan pada Desember 2010. Sehingga, kata dia, kesimpulan sementara Ombudsman, ada indikasi kekeliruan administrasi dalam proses sosialisasi.

“Kami berpendapat sementara ini asas kehati-hatian belum dipenuhi pada waktu proses sosialisasinya. Tapi kami juga masih harus melihat lagi,” ujar Danang seusai pertemuan dengan Kementerian Pendidikan Nasional di kantor Ombudsman, Jakarta, kemarin.

Ombudsman memanggil Kementerian Pendidikan terkait dengan keterlambatan penyaluran dana BOS triwulan pertama 2011 di ratusan kabupaten/kota. Ombudsman sebenarnya memanggil Menteri Pendidikan Nasional Muhammad Nuh. Tapi, karena Nuh berhalangan, Suyanto-lah yang hadir.

“Tidak masalah siapa yang hadir. Justru Dirjen yang lebih tahu teknis penyaluran dana BOS-nya,” kata anggota Ombudsman, Budi Santoso.

Ditemui di tempat yang sama, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Nasional, Suyanto, menolak dibilang terlambat melakukan sosialisasi aturan baru. “Sosialisasi materi semuanya sama. Buktinya, ada kabupaten yang cepat salurkan, tapi memang ada juga sekolah yang masih belum mengerti,” kata Suyanto.

Berdasarkan catatan Kementerian Pendidikan Nasional, per 29 Maret 2011 baru 71,23 persen kabupaten/kota yang sudah menyalurkan dana BOS. Hanya enam provinsi yang seluruh kabupaten/kotanya telah menyalurkan dana BOS, yakni Daerah Istimewa Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Gorontalo, dan Nusa Tenggara Barat.

Tahun lalu, pemerintah memutuskan mengalihkan dana BOS di Kementerian Pendidikan Nasional menjadi dana transfer ke daerah. Jumlah dana yang ditransfer sebanyak Rp 16,8 triliun.

Suyanto menambahkan, pihaknya menganggap keterlambatan penyaluran dana BOS tersebut bukan sepenuhnya kesalahan Kementerian Pendidikan Nasional. Dia menilai pemerintah daerah juga turut punya andil. “Karena mereka tidak memiliki inisiatif dan komitmen agar BOS sampai ke sekolah,” kata Suyanto.

Salah satu alasannya, kata dia, adalah kondisi politik daerah. Ia mengatakan ada petugas di daerah yang sudah diberi sosialisasi tetapi dipindah ke tempat lain. Sehingga, kata Suyanto, pejabat yang baru tidak memahami aturan penyaluran dana BOS yang terbaru.

Selain itu, kata dia, keharusan bagi setiap sekolah untuk membuat Rencana Keuangan Anggaran, yang jumlahnya ratusan halaman, juga turut menghambat. Terlebih, rencana keuangan itu masih harus diperiksa oleh Dinas Pendidikan. RIRIN AGUSTIA
 
Sumber: Koran Tempo, 30 Maret 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan