Farhat Ngotot Daftar Pimpinan KPK

Pengacara Farhat Abbas tetap ngotot mendaftar jadi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anak Mantan Hakim Agung Said Abbas ini pernah gagal dalam pencalonan pimpinan  KPK untuk mengisi jabatan yang kosong ditinggal Antasari Azhar.

Pendaftaran Farhat kali ini dilakukan oleh anak buahnya, Dirga Rahman di kantor Kementerian Hukum dan HAM. ìSaya mewakili pak Farhat menyerahkan pendaftaran ini. Kembali mencalonkan dari tahun lalu,î kata Dirga saat ditemui di kantor Kemenhum dan HAM, Senin (30/5).

BK Proses Kasus Wa Ode Nurhayati

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Muhammad Prakosa mengungkapkan, pihaknya segera memproses kasus dugaan pelanggaran etika yang dilakukan anggota Badan Anggaran (Banggar) dari F-PAN Wa Ode Nurhayati.
‘’BK akan segera memproses dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Bu Wa Ode. Mungkin mulai minggu depan kita akan segera proses,’’ ujarnya dalam konferensi pers usai rapat konsultasi dengan Pimpinan DPR di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/5).

Korupsi Pagar Gua, Dihukum 1,5 Tahun

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada terdakwa Heri Nurcahyo Dwi Bawono (49). Kepala Seksi Trantib Kecamatan Kuwarasan,
Kabupaten Kebumen itu dinyatakan terbukti bersalah mengorupsi dana proyek pagar teralis Gua Karangduwur dan Gua Karangbolong tahun 2006.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan subsider Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata majelis hakim yang diketuai Sujatmiko dengan anggota Kartini YM Marpaung dan Lazuardi L Tobing, Senin (30/5).

KPK Periksa Andi Mallarangeng

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng, Selasa (31/5) ini. ”Rencananya besok (hari ini-Red) Menpora Andi Malarangeng akan diperiksa jam 10.00,” kata Kepala Biro Humas KPK Johan Budi SP, kemarin.
Dia menjelaskan, Menpora akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap terhadap Sektetaris Menpora Wafid Muharam. ”Surat pemanggilan sudah dikirimkan,” ungkapnya.

Membedah Politikus Amnesia

BILA sangkaan yang membelitnya benar dilakukan maka yang dialami oleh Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, ibarat peribahasa sudah jatuh tertimpa tangga. Belum selesai menyelamatkan diri dari tuduhan suap proyek wisma atlet SEA Games di Palembang, ia kembali mendapat sorotan atas kasus pemberian uang kepada Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri M Gaffar. Tidak tanggung-tanggung tudingan gratifikasi itu dilaporkan oleh Ketua MK Mahfud MD kepada Susilo Bambang Yudhoyono, ketua dewan pembina partai itu.

Kontroversi Nazaruddin ke Singapura

Gonjang-ganjing politik di tubuh Partai Demokrat ternyata tidak berhenti setelah Dewan Kehormatan Partai Demokrat memberhentikan Muhammad Nazaruddin dari posisinya sebagai bendahara umum.

KPK Pastikan Periksa Andi Mallarangeng

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Andi Mallarangeng untuk diperiksa sebagai saksi tersangka Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharam terkait kasus dugaan suap di Kemenpora, Selasa (31/5) hari ini.

Adang Persilakan KPK Jemput Paksa Istrinya

Anggota Komisi III DPR Adang Darajatun mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa istrinya,Nunun Nurbaeti, secara paksa.

Fokus Kasus Korupsi

Di negeri ini, kasus korupsi sangat jarang yang bisa tuntas. Ada banyak sekali alasan mengapa demikian.Tapi,salah satu yang penting adalah mudahnya fokus perhatian publik beralih ke hal yang lain,sehingga hal yang peripheral tiba-tiba menjadi sentral.

Erry Riyana: Masa Jabatan Busyro Empat Tahun

Sejak pelantikan Busyro Muqoddas sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Desember 2010, masa kepemimpinan Busyro hingga kini masih diperdebatkan.

Dalam Surat Keputusan Presiden  Nomor 129/P Tahun 2010 disebutkan, Busyro bertugas sampai 2012, sesuai masa tugas pimpinan KPK periode kedua. Namun sejumlah pihak berpendapat Busyro seharusnya memimpin Komisi ini hingga empat tahun, sesuai pasal 34 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Subscribe to Subscribe to