Pengadilan Korupsi Makassar Gelar Sidang Perdana

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar hari ini mulai bekerja. Kasus perdana yang segera masuk persidangan adalah dugaan korupsi alokasi Anggaran Dana Desa (ADD) Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep) 2009. "Tiga hakim tipikor disiapkan dalam sidang korupsi itu," kata juru bicara Pengadilan Negeri Makassar, Parlas Nababan, kemarin.

BPK Dinilai Hambat Penanganan Tersangka

Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Hermanto menilai Badan Pemeriksa Keuangan menghambat proses penanganan tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional Takalar. "Kerugian negara kan sudah dihitung, tapi kenapa sudah tiga bulan BPK belum juga menyerahkannya ke kami?" kata Hermanto saat dihubungi kemarin.

Belum diserahkannya laporan kerugian tersebut, menurut Hermanto, menghambat proses penyidikan terhadap para tersangka dalam melakukan pemeriksaan tambahan. Akibatnya, Kejaksaan kesulitan menentukan sikap.

Menteri Andi Dicecar Soal Dana Talangan

Selama tiga jam, Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin. Sehabis diperiksa, wajah Andi yang biasa selalu tersenyum tampak tetap semringah. Dia mengaku dicecar soal dana talangan. "Kalau dana talangan, saya tidak pernah dilapori," ujarnya setelah diperiksa.

Mengenakan batik cokelat dan celana kain hitam, Andi memenuhi panggilan penyidik pada pukul 09.40 WIB. "Ada beberapa pertanyaan yang diajukan seputar penganggaran dan tanggung jawab saya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga," katanya.

Tujuh Politikus Terseret Kasus Pengadaan Alat Kesehatan

Tujuh anggota Panitia Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat periode 2004-2009 terseret kasus dugaan korupsi cek pelawat alat kesehatan rumah sakit rujukan penanganan flu burung. "PT Bersaudara memberikan Mandiri Traveler's Cheque dan BNI Cek Multi Guna kepada anggota Panitia Anggaran itu," begitu bunyi dakwaan Jaksa Moch Rum yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.

Buru Nunun, KPK Kirim Tim ke Thailand

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan keseriusan untuk mendatangkan tersangka kasus cek pelawat atas pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom pada 2004, Nunun Nurbaeti, ke Tanah Air.

UU KPK Tak Anut Sistem PAW

Praktisi hukum Todung Mulya Lubis menyampaikan pendapatnya saat menjadi saksi ahli pada sidang pleno pengujian Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, kemarin.

Ahli hukum dan pengacara Todung Mulya Lubis mengatakan bahwa aturan pengisian jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Undang-Undang (UU) KPK tidak menganut sistem penggantian antarwaktu (PAW).

Menpora Tak Dilapori Wafid

Kasus Suap Sesmenpora : Dituding Putarbalikkan Fakta

Menteri Negara Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng mengaku tak dilapori oleh Sekretaris Menpora Wafid Muharam tentang dana talangan untuk pembangunan wisma atlet dan pelaksanaan SEA Games di Palembang.

Nazaruddin Umbar Ancaman lewat Blog

Belum selesai persoalan SMS berisi fitnah terhadap SBY yang disebut-sebut dari Muhammad Nazaruddin, mantan bendahara umum DPP Partai Demokrat yang tengah berada di Singapura itu mengumbar ancaman melalui akun blog di www. nazaruddin78. blogspot.com.

Dalam akun blog yang dibuat bulan Mei 2011 itu antara lain disebutkan bahwa pembusukan karakter terhadap dirinya belakangan ini membuat dia memanfaatkan media sosial untuk menuliskan testimoni. Menurut blog itu, apa yang menimpa Partai Demokrat telah membuat partai lain bersorak.

Todung: Satu Tahun Terlalu Singkat untuk Busyro

Sidang lanjutan uji materiil pasal 33 dan 34 Undang-undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) mengagendakan keterangan saksi ahli dari pihak pemohon, Todung Mulya Lubis. Dalam keterangannya kepada Majelis, Todung menyimpulkan masa jabatan Ketua KPK Busyro Muqoddas adalah empat tahun, dihitung sejak diangkat pada Desember 2010 lalu.

Saksi Kasus Korupsi Proyek PU Mengaku Teken Nota Palsu

Samsinar, staf Dinas Pekerjaan Umum Makassar, mengaku memalsukan tanda tangan suaminya, Munir, selaku Direktur CV Andhika Raya Makassar, dalam kasus korupsi proyek swakelola Dinas PU Kota Makassar. Pengakuan ini dia sampaikan dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Makassar kemarin.

Dalam kasus ini, Dinas PU menunjuk CV Andhika Raya sebagai penyedia barang pada sejumlah proyek swakelola. "Seluruh proses administratif saya yang tanda tangani. Itu tidak terlepas dari persetujuan dia (Munir)," kata Samsinar saat menjadi saksi di sidang lanjutan kemarin.

Subscribe to Subscribe to