Soetedjo Yuwono, terdakwa kasus korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk penanganan flu burung tahun 2006 diduga telah membagi-bagikan kavling tanah kepada tiga anggota Panitia Anggaran (Panggar) DPR RI periode 2004-2009.
Mantan Sekretaris Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Sesmenko Kesra) itu membagikan tanah pada Imam Supardi, Rudianto Tjen dan Ahmad Hafiz Zamawi.