Fahmi Idris bukanlah polisi. Dia juga bukan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi. Tapi namanya tiba-tiba banyak disebut ketika publik membicarakan ”lenyapnya” Nunun Nurbaeti, tersangka kasus suap pemilihan deputi gubernur BI. Mengapa politikus Partai Golkar itu banyak tahu mengenai keberadaan istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu? Berikut laporannya.
Mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin kembali melontarkan serangan kepada Partai Demokrat. Setelah menyebut nama Angelina Sondakh dan Mirwan Amir, kini anggota Komisi VII DPR menyebut Sekretaris Dewan Pembina DPP Partai Demokrat Andi Mallarangeng sebagai otak di balik rekayasa tuduhan keterlibatannya dalam kasus suap di Kemenpora.
Komisi Yudisial (KY) menemukan ada calon hakim agung yang punya harta fantastis dan tidak wajar. Ada pula yang memiliki integritas kurang baik, yakni berperilaku buruk dalam pekerjaan dan kehidupan sehari-hari. Fakta tersebut ditemukan dalam investigasi yang dilakukan KY terhadap 45 calon hakim agung. Temuan itu disampaikan Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar kepada wartawan di kantornya, Selasa, (21/6).
Namun demikian, Asep tidak bersedia membuka nama-nama itu. “Nanti itu akan kami konfirmasi (kepada calon bersangkutan) saat wawancara, bulan depan,” jelasnya.
Proses pembelian saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) oleh sebesar 7 persen oleh pemerintah tidak berjalan mulus. Hingga kini proses masih terhambat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang belum juga mengeluarkan ijin.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Busyro Muqoddas menjabat ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama empat tahun. Putusan MK itu mengeliminasi Keputusan Presiden Nomor 129/P tahun 2010 yang menyatakan masa jabatan Busyro hanya satu tahun.
Putusan atas uji materi Pasal 34 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut dibacakan Ketua MK Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (20/6).
’’Amar putusan mengadili, menyatakan mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,’’ ujar Mahfud.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa menindaklanjuti berbagai pernyataan mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin terkait kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang. Pasalnya, pernyataan tersebut disampaikan melalui BlackBerry Messenger (BBM) yang dinilai tidak valid.
Menurut Ketua KPK Busyro Muqoddas, meskipun Nazaruddin selalu mangkir dalam tiga panggilan pada dua kasus yang berbeda, pihaknya tidak akan memperhatikan pernyataan Nazaruddin itu. KPK bertindak berdasarkan alat bukti, bukan dari BBM.
Busyro Muqoddas dianggap layak untuk melanjutkan kepemimpinannya sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memperpanjang masa jabatannya hingga tiga tahun ke depan.
Presiden hanya tinggal menandatangani keputusan presiden (keppres) kelanjutan masa jabatan pimpinan sekaligus ketua lembaga tersebut. Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenal Arifin Muchtar Husein mengatakan, kapasitas dan rekam jejak Busyro saat memimpin KPK membuatnya layak untuk melanjutkan kepemimpinan.
PENDAFTARAN calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi ditutup kemarin.Sebanyak 215 orang akan bersaing untuk memperebutkan empat kursi pimpinan KPK periode 2012- 2016. Dari total 215 orang yang telah mendaftar, terdapat sejumlah nama yang tidak asing lagi di kalangan media.
Mereka adalah Ketua PPATK Yunus Husein, Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah, Deputi Penindakan Ade Rahardjadan, dan praktisi hukum Bambang Widjojanto. Selain itu, ada juga Jubir KPK Johan Budi SP, Anggota DPD I Wayan Sukerta.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya dugaan dana pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan, yang mengalir kepada lima anggota DPR.
Kepala PPATK Yunus Husein menyatakan,dari penelusuran PPATK,ditemukan bahwa lima anggota DPR turut menikmati aliran dana tersebut. Namun, PPATK masih harus melakukan verifikasi apakah aliran dana itu termasuk suap atau bukan. “Kita lihat dulu apakah aliran dana itu termasuk uang haram atau tidak, karena sebagian anggota DPR itu menggunakan kartu kredit.
Kurang optimalnya penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian salah satunya disebabkan alokasi anggaran yang kurang memadai. Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo menyatakan,estimasi anggaran yang dimiliki Polri saat ini hanya bisa mengakomodasi sekitar 16,74% dari total kasus yang ditangani.
Timur menjelaskan, anggaran Polri pada pagu indikatif 2012 sebesar Rp29 triliun. Namun, dari jumlah itu alokasi anggaran untuk penanganan kasus atau penegakan hukum hanya sebesar Rp685 miliar.