Korupsi Alat Kesehatan; Aburizal Diklaim Terima Setoran Rp 2 Miliar

Aburizal Bakrie diklaim menerima setoran Rp 2 miliar dari PT Bersaudara saat menjabat Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat pada 2006. Klaim itu terungkap dalam laporan Keuangan PT Bersaudara yang dibuka pada persidangan di Pengadilan Tidak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin.

Pada sidang itu, ketua majelis hakim Tjokorda Rae Suamba mempertanyakan laporan keuangan PT Bersaudara pada 2006. Pada laporan pengeluaran perusahaan itu tercatat PT Bersaudara pernah dua kali menyetorkan uang untuk Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, masing-masing Rp 1 miliar.

"Ini sebenarnya data apa? Banyak nama lho di sini," kata Tjokorda dalam sidang dengan terdakwa mantan Sekretaris Kementerian Koordinator Kesra Sutedjo Yuwono kemarin. "Seperti ini, ada Rp 1 miliar ke Menko Kesra, lalu ada lagi Rp 1 miliar. Ini institusi atau apa?"

PT Bersaudara merupakan rekanan Kementerian Koordinator Kesra dalam proyek pengadaan alat kesehatan untuk penanggulangan wabah flu burung pada 2006.

Dicecar hakim, anggota staf bagian keuangan PT Bersaudara, Retno Pratiwi, menjawab gelagapan. "Saya hanya berdasar perintah, bisa tulisan atau lisan." Perintah itu, kata Retno, datang dari atasannya, seperti Direktur Keuangan PT Bersaudara Riza Husni Muhammad.

Pada bagian lain, hakim mempertanyakan rencana Retno memusnahkan catatan keuangan yang akhirnya disita Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sebuah penggeledahan. Kali ini Retno pun mengaku diminta atasannya.

Juru bicara keluarga Bakrie, Lalu Mara Satriawangsa, membantah tuduhan bahwa Aburizal pernah menerima setoran Rp 2 miliar. "Enggak pernah ada aliran dana, enggak benar," kata Lalu Mara melalui telepon tadi malam.

Yang jelas, Lalu Mara berpendapat, proyek penanggulangan flu burung semasa Aburizal menjabat Menteri Koordinator Kesra cukup berhasil. "Terbukti, Indonesia mendapat pujian dari dunia internasional," ujar dia.

Kasus korupsi alat kesehatan ini bermula pada November 2006, ketika Kementerian Kesra menunjuk langsung (tanpa tender) PT Bersaudara sebagai pelaksana proyek pengadaan peralatan rumah sakit untuk pengendalian flu burung.

Proyek itu bernilai Rp 98,6 miliar atau Rp 88,3 miliar setelah dipotong pajak. Ternyata, peralatan yang dibeli nilainya hanya sekitar Rp 48 miliar. Negara pun diperkirakan merugi sekitar Rp 36,3 miliar.

Belakangan terungkap bahwa Riza Husni Muhammad, Direktur Keuangan PT Bersaudara, pernah menyerahkan Mandiri Traveler Cheque (MTC) bernilai Rp 6 miliar kepada Sekretaris Kementerian Kesra Sutedjo Yuwono, yang kini menjadi terdakwa. Menurut surat dakwaan jaksa, Husni pun telah menyerahkan MTC dan BNI Cek Multiguna bernilai Rp 1,665 miliar kepada tujuh anggota Panitia Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat saat itu. ISMA SAVITRI | DIANING SARI
Sumber: Koran Tempo, 6 Juli 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan