Bekas Kepala PT Pos Divonis 2 Tahun Penjara

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis bekas Kepala PT Pos Jakarta Barat Abdul Ma'aruf selama dua tahun penjara. Ma'aruf dinyatakan terbukti melakukan tindak korupsi dengan menjalankan serangkaian pembayaran fiktif biaya eksternal pelanggan korporat sepanjang 2005-2006.

Selain mendapat vonis tersebut, Ma'aruf masih harus membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara dan mengganti sisa kerugian negara yang disebabkannya sebesar Rp 519 juta. "Menyatakan terdakwa Abdul Ma'aruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim Tjokorda Rae Suamba saat membacakan vonis kemarin.

Ma'aruf, menurut hakim, terbukti melakukan pembayaran fiktif, yang seolah-olah diberikan kepada pelanggan korporat, yaitu PT Indosat Tbk, PT Amindoway Jaya, dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Pembayaran disebut fiktif karena uang tidak dibayarkan ke tiga perusahaan tersebut, melainkan masuk ke kantong pribadi Ma'aruf. Akibat tindakan tersebut, negara dan PT Pos dirugikan Rp 524 juta.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Ma'aruf melakukan tindak pidana korupsi pembayaran biaya eksternal pelanggan korporat sehingga merugikan negara Rp 524,9 juta. Dalam perjanjian kerja sama, tidak tercantum kewajiban PT Pos Indonesia (Persero) untuk memberikan biaya pembinaan eksternal atau komisi.

Namun Ma'aruf seolah-olah melakukan pembayaran itu untuk diberikan kepada pelanggan korporat. Dia menandatangani kuitansi atas sepengetahuan Kepala Kantor Wilayah Usaha Pos IV Jakarta karena pengeluaran itu dimasukkan ke laporan.

Perincian pengeluaran PT Pos itu di antaranya PT Indosat Rp 53,73 juta, PT Amindoway Jaya Rp 47,44 juta, dan PT Bank Mandiri Rp 9,18 juta. Total ada 15 kali pembayaran fiktif seperti ini selama 2005-2006. Satu pembayaran ditujukan ke PT Bank Mandiri, tiga kali ke PT Amindoway, dan sisanya ke Indosat.

Dalam dakwaan dinyatakan bahwa uang itu digunakan untuk acara makan-makan maupun kumpul dengan pelanggan korporat tanpa persetujuan mereka. Terdakwa dikatakan memperkaya diri sendiri, staf pemasaran, dan staf pos.

Menanggapi vonisnya, Ma'aruf langsung mengajukan permohonan banding. "Banding, Yang Mulia," ujarnya di pengujung sidang. ISMA SAVITRI | MARTHA W
Sumber: Koran Tempo, 6 Juli 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan