Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi memblokir sebagian rekening milik tersangka kasus dugaan suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games Muhammad Nazaruddin.
Selain rekening Nazaruddin, KPK juga memblokir aset milik tiga tersangka lain.Mereka adalah Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharram, Direktur Pemasaran PT Duta Graha Indah Muhammad El Idris, dan Manajer Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manullang.