Mantan Bupati Sragen Untung Wiyono belum akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng. Kuasa hukum Dani Sriyanto menyebut kliennya menilai dakwaan tersebut masih sepihak dari kejaksaan.
Untung masih ingin mencari tahu kebenarannya. ''Klien kami masih ingin tahu sebenarnya dakwaan seperti apa yang dituduhkan dalam kasus penyalahgunaan APBD Sragen itu. Karena itu, beliau belum mengajukan permohonan penangguhan,'' ujar Dani, Kamis (14/7).