KPK Tahan Aktor Herman Felani

Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menahan aktor Herman Felani, yang dibekuk di rumah temannya di Pondok Gede, Jakarta Timur. Lawan main Lidya Kandou dalam film Masih Adakah Cinta itu dititipkan di rumah tahanan Kepolisian Daerah Metro Jaya kemarin dinihari. "Dia dititipkan sementara karena bagian administrasi di LP Cipinang pada Minggu dinihari sudah tidak ada," kata pengacaranya, Syafri Noer, kemarin.

KPK menyatakan Herman ditahan karena dikhawatirkan hendak kabur. "Dia dua kali mangkir dari panggilan KPK tanpa penjelasan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha.

Tudingan itu dibantah Syafri. "Herman tidak datang ke pemeriksaan karena sedang rawat jalan," ujarnya. Ia menyatakan pihaknya sudah dua kali mengirim surat ke KPK dengan lampiran surat keterangan dokter Rumah Sakit Islam Jakarta dan meminta jadwal pemeriksaan diundurkan hingga 1 Agustus 2011.

KPK menetapkan Herman sebagai tersangka korupsi iklan layanan masyarakat pada 2006-2007, yang merugikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Rp 5,6 miliar. Ia diduga menyuap sejumlah pejabat provinsi untuk meloloskan proyek tersebut. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Journal Effendy Siahaan sebagai tersangka. Journal diduga meminta fee 10 persen dari total anggaran.

Dalam pemeriksaan terungkap, Herman mengaku sebagai distributor iklan itu ke lima stasiun televisi. Adapun kontrak proyek itu antara Provinsi DKI dan CV Sandi, milik orang lain. PT Global Vision--milik Herman--yang mengurus proses penayangan iklan bikinan CV Sandi itu ke media elektronik.

Dalam kontrak disepakati 200 tayangan, tapi yang terealisasi hanya 100 tayangan. Sisa uang dari kekurangan tayangan itu telah dikembalikan ke pemerintah. "Pada 2007 DKI memberi uang proyek Rp 2 miliar. Pada 2008 uang sekitar Rp 1,1 miliar dikembalikan karena tayangan iklan tidak sesuai target." Dengan dikembalikannya uang itu, menurut Syafri, kliennya tidak pernah merugikan DKI.

Dana itu, Syafri menambahkan, dikembalikan oleh CV Sandi. Karena itu, ia memprotes KPK yang tidak memproses CV Sandi, sebagai pemilik kontrak dengan DKI Jakarta.

Syafri menyatakan akan mengajukan penangguhan penahanan kliennya dengan alasan kesehatan. CORNILA DESYANA | RUSMAN PARAQBUEQ | ENDRI K

Sumber: Koran Tempo, 25 Juli 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan