Kejaksaan Hentikan Pencarian Djusmin Dawi

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memutuskan menghentikan pencarian Djusmin Dawi, terdakwa korupsi kredit fiktif Bank Negara Indonesia (BNI) Oto. Alasannya, Kejaksaan tidak memiliki kekuatan hukum untuk menyeret terdakwa yang merugikan negara senilai Rp 27 miliar itu.

"Kami hentikan pencarian atau eksekusi karena ternyata yang bersangkutan mengajukan kasasi," kata Asisten Pidana Khusus, Amirullah, Jumat lalu. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis delapan tahun penjara. Namun upaya banding yang dilakukan terdakwa di Pengadilan Tinggi mendapat vonis empat tahun. "Memang kami persiapkan untuk menangkap terdakwa dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi. Tapi, itu tadi, terhambat oleh kasasi yang belum turun," kata Amirullah.

Djusmin menjadi terdakwa kasus kredit fiktif yang terjadi sepanjang 2006-2007 dan melibatkan sedikitnya 167 nasabah fiktif, baik yang diajukan PT ARA maupun PT A'Tiga. Sejak awal tahun ini, kejaksaan gencar mencari Djusmin Dawi. Selain terjerat kredit fiktif di BNI Oto, Direktur PT Aditya Rezki Abadi itu terseret dalam kasus kredit fiktif di Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah. Kerugian negara dalam kasus ini senilai Rp 44 miliar, yang terjadi sejak 2005 sampai 2008. Saat ini, sidang kasus tersebut terus tertunda karena jaksa tidak berhasil menghadirkan Djusmin.

Adapun Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum Zulkifli menyayangkan tindakan kejaksaan, yang menghentikan pencarian Djusmin. Menurut dia, tidak ada alasan bagi jaksa untuk mengabaikan terdakwa korupsi. "Kami kecewa atas kinerja kejaksaan yang semakin tidak memperlihatkan keseriusannya menangkap koruptor," kata Zulkifli. Ia menduga kejaksaan sengaja tidak menghadirkan terdakwa karena terlibat suatu kepentingan dalam kasus itu. "Pimpinan kejaksaan harus serius mengevaluasi jaksa yang tangani kasus ini." ABDUL RAHMAN

MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memutuskan menghentikan pencarian Djusmin Dawi, terdakwa korupsi kredit fiktif Bank Negara Indonesia (BNI) Oto. Alasannya, Kejaksaan tidak memiliki kekuatan hukum untuk menyeret terdakwa yang merugikan negara senilai Rp 27 miliar itu.

"Kami hentikan pencarian atau eksekusi karena ternyata yang bersangkutan mengajukan kasasi," kata Asisten Pidana Khusus, Amirullah, Jumat lalu. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis delapan tahun penjara. Namun upaya banding yang dilakukan terdakwa di Pengadilan Tinggi mendapat vonis empat tahun. "Memang kami persiapkan untuk menangkap terdakwa dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi. Tapi, itu tadi, terhambat oleh kasasi yang belum turun," kata Amirullah.

Djusmin menjadi terdakwa kasus kredit fiktif yang terjadi sepanjang 2006-2007 dan melibatkan sedikitnya 167 nasabah fiktif, baik yang diajukan PT ARA maupun PT A'Tiga. Sejak awal tahun ini, kejaksaan gencar mencari Djusmin Dawi. Selain terjerat kredit fiktif di BNI Oto, Direktur PT Aditya Rezki Abadi itu terseret dalam kasus kredit fiktif di Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah. Kerugian negara dalam kasus ini senilai Rp 44 miliar, yang terjadi sejak 2005 sampai 2008. Saat ini, sidang kasus tersebut terus tertunda karena jaksa tidak berhasil menghadirkan Djusmin.

Adapun Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum Zulkifli menyayangkan tindakan kejaksaan, yang menghentikan pencarian Djusmin. Menurut dia, tidak ada alasan bagi jaksa untuk mengabaikan terdakwa korupsi. "Kami kecewa atas kinerja kejaksaan yang semakin tidak memperlihatkan keseriusannya menangkap koruptor," kata Zulkifli. Ia menduga kejaksaan sengaja tidak menghadirkan terdakwa karena terlibat suatu kepentingan dalam kasus itu. "Pimpinan kejaksaan harus serius mengevaluasi jaksa yang tangani kasus ini." ABDUL RAHMAN
Sumber: Koran empo, 25 Juli 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan