Jaksa penuntut umum (JPU) menolak seluruh keberatan yang tertuang dalam eksepsi (nota keberatan) yang diajukan oleh terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet Sea Games,Mindo Rosalina Manulang.
“Menolak keberatan eksepsi yang diajukan terdakwa,” kata JPU Agus Salim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta,kemarin. Menurut JPU, pihaknya telah mengajukan dakwaan yang cermat, jelas, dan lengkap antara lain dalam hal status pekerjaan Rosa sebagai Direktur Marketing di PT Anak Negeri sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) yang telah dibuat.